Banyak pengendara yang merasa bingung ketika surat izin mengemudinya (SIM) ditahan polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam situasi seperti itu, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah bisa membuat SIM baru saat SIM lama masih ditahan karena ditilang? Pertanyaan ini wajar, terutama jika pengendara membutuhkan SIM untuk keperluan sehari-hari, seperti bekerja atau bepergian. Namun, proses hukum dan administrasi terkait tilang tidak sesederhana itu, karena status SIM yang ditahan masih terdaftar aktif dalam sistem kepolisian.
Sebelum mengambil langkah untuk membuat SIM baru, penting untuk memahami bahwa SIM merupakan dokumen resmi dan bersifat unik — setiap pengendara hanya boleh memiliki satu SIM untuk setiap golongan kendaraan. Jika SIM lama masih dalam status ditahan, berarti data kepemilikanmu masih tercatat aktif. Membuat SIM baru tanpa menyelesaikan tilang bisa dianggap pelanggaran hukum, karena sistem kepolisian akan mendeteksi adanya duplikasi data. Untuk menghindari masalah yang lebih besar, ada baiknya memahami aturan dan prosedur yang berlaku berikut ini.
