Berapa Biaya Perpanjang SIM A? Ini Rincian dan Prosedurnya

- Biaya perpanjang SIM A adalah Rp80 ribu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020.
- Ada biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, asuransi (opsional), dan biaya administrasi jika perpanjangan dilakukan secara online.
- Kamu bisa perpanjang SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) atau offline dengan datang langsung ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
Masa berlaku SIM A milikmu sudah hampir habis? Baiknya segera perpanjang, ya. Pasalnya,kalau sudah lewat masa berlaku, kamu gak bisa lagi perpanjang, tapi harus bikin baru dari awal. Tentu saja itu butuh waktu lebih lama dan biaya mekin besar.
Jadi, sebetulnya berapa biaya perpanjang SIM A pada 2025? Selain itu, apakah ada biaya tambahan yang perlu kamu siapkan? Supaya gak bingung, mari bahas tuntas biaya perpanjang SIM hingga prosedurnya berikut ini.
Berapa biaya perpanjang SIM A?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Namun, perlu diketahui bahwa biaya ini hanya mencakup tarif resmi dari Polri. Dalam praktiknya, ada beberapa biaya tambahan yang biasanya wajib kamu keluarkan. Berikut rinciannya:
Tes kesehatan: Rp35 ribu—Rp60 ribu
Tes psikologi: Rp57,5 ribu—Rp100 ribuan, tergantung apakah dilakukan online atau offline
Asuransi (opsional): Rp30 ribu—Rp50 ribu, tergantung wilayah dan layanan.
Kalau memilih perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas (SINAR), biasanya ada tambahan biaya administrasi. Biaya yang dimaksud meliputi biaya penanganan Rp10 ribu dan ongkos kirim Rp29 ribu, tergantung jarak pengiriman. Jadi, total biaya perpanjangan SIM A secara online sekitar Rp176,5 ribuan. Nah, jika dilakukan offline, total biayanya berada pada kisaran Rp130 ribu hingga Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan masing-masing Satpas.
Cara perpanjang SIM online dan offline

Seperti disinggung sebelumnya, kamu bisa perpanjang SIM melalui online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) atau offline dengan datang langsung ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling. Untuk detail prosedurnya seperti berikut:
Perpanjangan SIM online
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)
Registrasi akun dengan nomor HP, lalu verifikasi OTP dan buat PIN
Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, dan verifikasi e-KTP
Siapkan dokumen berupa e-KTP, SIM lama, pas foto dengan latar biru, dan tanda tangan di kertas putih
Masuk ke menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, lalu unggah dokumen.
Pilih Satpas penerbit serta metode pengiriman, ambil sendiri atau kirim lewat POS
Lakukan pembayaran sesuai tagihan
Pantau status lewat aplikasi hingga SIM selesai dan diterima.
Perpanjangan SIM offline
Siapkan dokumen berupa SIM lama yang masih berlaku, dan fotokopi e-KTP
Datang ke kantor Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling
Lakukan tes kesehatan dan psikologi di tempat yang tersedia
Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan bersama dokumen
Ikuti proses perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Bayar biaya perpanjangan di loket resmi dan serahkan SIM lama
Tunggu SIM baru selesai dicetak, biasanya langsung jadi pada hari yang sama.
Biaya perpanjang SIM lainnya
Selain SIM A, mungkin kamu punya jenis SIM lain yang juga harus diperpanjang. Nah, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 berikut biaya perpanjang jenis SIM lainnya:
SIM A: Rp80 ribuan
SIM B I: Rp80 ribuan
SIM B II: Rp80 ribuan
SIM C: Rp75 ribuan
SIM C I: Rp75 ribuan
SIM C II: Rp75 ribuan
SIM D: Rp30 ribuan
SIM D I: Rp30 ribuan.
Sekarang kamu sudah tahu berapa biaya perpanjang SIM A dan juga gambaran tambahan yang harus disiapkan. Biaya resmi memang hanya Rp80 ribu, tapi jangan lupa hitung juga tes kesehatan, psikologi, hingga kemungkinan asuransi atau ongkos kirim untuk perpanjang daring, ya.
FAQ seputar biaya perpanjang SIM A
Berapa biaya perpanjang SIM A?
Biaya resmi perpanjang SIM A adalah Rp80 ribu.
Kapan SIM A harus diperpanjang?
SIM A harus diperpanjang setiap 5 tahun sebelum masa berlakunya habis.
Di mana perpanjang SIM A bisa dilakukan?
Bisa dilakukan di Samsat, Satpas, gerai SIM keliling, atau SIM online (Digital Korlantas Polri).