Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Biaya Perpanjang SIM A? Ini Rincian dan Prosedurnya

SIM dan KTP
Potret Surat Iizin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)
Intinya sih...
  • Biaya perpanjang SIM A adalah Rp80 ribu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020.
  • Ada biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, asuransi (opsional), dan biaya administrasi jika perpanjangan dilakukan secara online.
  • Kamu bisa perpanjang SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) atau offline dengan datang langsung ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Masa berlaku SIM A milikmu sudah hampir habis? Baiknya segera perpanjang, ya. Pasalnya,kalau sudah lewat masa berlaku, kamu gak bisa lagi perpanjang, tapi harus bikin baru dari awal. Tentu saja itu butuh waktu lebih lama dan biaya mekin besar.

Jadi, sebetulnya berapa biaya perpanjang SIM A pada 2025? Selain itu, apakah ada biaya tambahan yang perlu kamu siapkan? Supaya gak bingung, mari bahas tuntas biaya perpanjang SIM hingga prosedurnya berikut ini.

Berapa biaya perpanjang SIM A?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Namun, perlu diketahui bahwa biaya ini hanya mencakup tarif resmi dari Polri. Dalam praktiknya, ada beberapa biaya tambahan yang biasanya wajib kamu keluarkan. Berikut rinciannya:

  • Tes kesehatan: Rp35 ribu—Rp60 ribu

  • Tes psikologi: Rp57,5 ribu—Rp100 ribuan, tergantung apakah dilakukan online atau offline

  • Asuransi (opsional): Rp30 ribu—Rp50 ribu, tergantung wilayah dan layanan.

Kalau memilih perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas (SINAR), biasanya ada tambahan biaya administrasi. Biaya yang dimaksud meliputi biaya penanganan Rp10 ribu dan ongkos kirim Rp29 ribu, tergantung jarak pengiriman. Jadi, total biaya perpanjangan SIM A secara online sekitar Rp176,5 ribuan. Nah, jika dilakukan offline, total biayanya berada pada kisaran Rp130 ribu hingga Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan masing-masing Satpas.

Cara perpanjang SIM online dan offline

perpanjang SIM di SIM Keliling
ilustrasi perpanjang SIM di SIM Keliling (instagram.com/satlantasjogja)

Seperti disinggung sebelumnya, kamu bisa perpanjang SIM melalui online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) atau offline dengan datang langsung ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling. Untuk detail prosedurnya seperti berikut:

Perpanjangan SIM online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)

  2. Registrasi akun dengan nomor HP, lalu verifikasi OTP dan buat PIN

  3. Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, dan verifikasi e-KTP

  4. Siapkan dokumen berupa e-KTP, SIM lama, pas foto dengan latar biru, dan tanda tangan di kertas putih

  5. Masuk ke menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, lalu unggah dokumen.

  6. Pilih Satpas penerbit serta metode pengiriman, ambil sendiri atau kirim lewat POS

  7. Lakukan pembayaran sesuai tagihan

  8. Pantau status lewat aplikasi hingga SIM selesai dan diterima.

Perpanjangan SIM offline

  1. Siapkan dokumen berupa SIM lama yang masih berlaku, dan fotokopi e-KTP

  2. Datang ke kantor Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling

  3. Lakukan tes kesehatan dan psikologi di tempat yang tersedia

  4. Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan bersama dokumen

  5. Ikuti proses perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan digital

  6. Bayar biaya perpanjangan di loket resmi dan serahkan SIM lama

  7. Tunggu SIM baru selesai dicetak, biasanya langsung jadi pada hari yang sama.

Biaya perpanjang SIM lainnya

Selain SIM A, mungkin kamu punya jenis SIM lain yang juga harus diperpanjang. Nah, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 berikut biaya perpanjang jenis SIM lainnya:

  • SIM A: Rp80 ribuan

  • SIM B I: Rp80 ribuan

  • SIM B II: Rp80 ribuan

  • SIM C: Rp75 ribuan

  • SIM C I: Rp75 ribuan

  • SIM C II: Rp75 ribuan

  • SIM D: Rp30 ribuan

  • SIM D I: Rp30 ribuan.

Sekarang kamu sudah tahu berapa biaya perpanjang SIM A dan juga gambaran tambahan yang harus disiapkan. Biaya resmi memang hanya Rp80 ribu, tapi jangan lupa hitung juga tes kesehatan, psikologi, hingga kemungkinan asuransi atau ongkos kirim untuk perpanjang daring, ya.

FAQ seputar biaya perpanjang SIM A

  1. Berapa biaya perpanjang SIM A?

    Biaya resmi perpanjang SIM A adalah Rp80 ribu.

  2. Kapan SIM A harus diperpanjang?

    SIM A harus diperpanjang setiap 5 tahun sebelum masa berlakunya habis.

  3. Di mana perpanjang SIM A bisa dilakukan?

    Bisa dilakukan di Samsat, Satpas, gerai SIM keliling, atau SIM online (Digital Korlantas Polri).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us