ilustrasi menjual mobil (freepik.com/prostooleh)
Menjual mobil kredit tanpa sepengetahuan atau izin dari leasing bisa berdampak serius, bahkan masuk ranah pidana. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran kontrak karena kamu memindahkan barang jaminan tanpa izin pemilik sah. Dalam beberapa kasus, hal ini bisa dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika leasing melaporkan kejadian tersebut, kamu bisa dikenai sanksi hukum berupa denda hingga pidana penjara. Proses hukum bisa berlanjut meskipun mobil sudah berpindah tangan, karena secara administrasi masih tercatat atas nama debitur lama. Artinya, risiko yang muncul bukan hanya soal keuangan, tapi juga reputasi hukum yang bisa mencoreng nama baikmu.
Selain itu, dampaknya juga merembet ke catatan finansial di sistem OJK (SLIK). Jika dinilai melakukan pelanggaran atau kredit macet, kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan. Maka dari itu, meski menjual mobil tanpa izin tampak seperti solusi cepat, risikonya justru jauh lebih besar dan bisa berujung masalah hukum yang panjang.
Menjual mobil yang masih dalam masa kredit memang boleh dilakukan asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Pastikan semua pihak mengetahui dan menyetujui prosesnya, terutama leasing sebagai pemegang hak kendaraan. Kalau semua dilakukan sesuai prosedur, transaksi akan lebih lancar dan kamu bisa tetap tenang.