Jakarta, IDN Times – Ada satu hal penting yang sering diabaikan oleh pemilik setelah menjual kendaraannya, yaitu memblokir STNK. Padahal, langkah ini penting untuk dilakukan guna menghindari tanggungan pajak dari kendaraan yang telah berpindah kepemilikan.
Di samping itu, pemilik lama yang tidak memblokir STNK kendaraan yang telah dijual juga berisiko dikenai pajak progresif bila membeli kendaraan baru di provinsi tertentu. Sebab, nama pemilik lama kendaraan tersebut masih tercatat memiliki dua kendaraan dalam data Samsat.
Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan yang telah menjual mobil maupun motor lamanya perlu memblokir STNK kendaraan terkait. Lantas, bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual? Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!