Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buka Blokir STNK Bayar Berapa? Segini Kisaran Biayanya

ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)
ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)

Jakarta, IDN Times – Buka blokir STNK bayar berapa? Pertanyaan ini sering kali mengganggu pemilik kendaraan yang STNK-nya bermasalah. Ketika STNK terblokir, berbagai kekhawatiran muncul, mulai dari denda yang harus dibayar hingga proses mengurusnya rumit. 

Perlu diketahui bahwa cara mengurus STNK yang diblokir berbeda persyaratan dan biayanya. Bahkan, biaya yang dibutuhkan pun bisa bervariasi, tergantung jenis pelanggarannya.

Lantas, kira-kira berapa total biaya yang perlu disiapkan? Kalau kamu ingin tahu lebih lanjut soal ini, yuk simak artikel selengkapnya dan temukan jawabannya!

Buka blokir STNK bayar berapa?

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Buka blokir STNK bayar berapa? Biaya untuk membuka blokir STNK bervariasi tergantung pada penyebab pemblokirannya. Jika STNK terblokir karena pajak yang belum dibayar, kamu harus melunasi pajak kendaraan tahunan serta dendanya (jika ada). Jika STNK diblokir karena masalah lain, seperti kena tilang, mungkin akan dikenakan biaya administrasi untuk membuka blokirannya. 

Namun, STNK terblokir juga sering terjadi saat jual beli kendaraan bekas. Biasanya, hal pemblokiran ini disebabkan karena pemilik sebelumnya tidak membayarkan pajak kendaraan secara rutin karena akan dipindah tangan ke pemilik baru. Jika mengalami berikut, segini biaya buka blokirnya:

  1. Registrasi BBN II (biaya tergantung ketentuan Samsat setempat)
  2. Biaya balik nama kendaraan (1 persen dari NJKB)
  3. Biaya pajak kendaraan bermotor (cek STNK)
  4. Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu-Rp153 ribu
  5. Biaya Penerbitan TNKB Rp60 ribu-Rp100 ribu
  6. Biaya Penerbitan STNK Rp100 ribu-Rp200 ribu
  7. Biaya Penerbitan BPKB Rp225 ribu-Rp375 ribu

Syarat buka blokir STNK

ilustrasi salinan dokumen persyaratan (unsplash.com/MicheleAroundTheWorld)
ilustrasi salinan dokumen persyaratan (unsplash.com/MicheleAroundTheWorld)

Ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan saat mengurus pembukaan blokir STNK. Adapun dokumen-dokumen persyaratan tersebut meliputi:

  1. Hasil cek fisik kendaraan terkait
  2. KTP pemilik kendaraan dan salinannya
  3. STNK asli kendaraan terkait dan salinannya
  4. BPKB asli kendaraan terkait dan salinannya
  5. Surat rekomendasi pembukaan blokir STNK
  6. Bukti pembayaran tilang, jika pemblokiran dilakukan karena tilang
  7. Bukti pelunasan tagihan kredit, jika pemblokiran dilakukan oleh kreditur
  8. Kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani dengan meterai Rp10 ribu.

Cara buka blokir STNK

ilustrasi kunjungan ke kantor Samsat (dok. Samsat Sleman)
ilustrasi kunjungan ke kantor Samsat (dok. Samsat Sleman)

Cara membuka blokir STNK bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat atau sesuai lokasi kendaraanmu terdaftar. Langkah-langkahnya cukup sederhana. Berikut prosedurnya:

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat
  2. Lakukan cek fisik kendaraan
  3. Tunggu hingga hasil cek fisik kendaraan diberikan
  4. Silakan menuju ke bagian layanan balik nama
  5. Lengkapi formulir pendaftaran balik nama dengan benar
  6. Setelah itu, serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket balik nama
  7. Tunggu permohonanmu diproses oleh petugas
  8. Jika sudah selesai, kamu akan diminta membayar sejumlah biaya administrasi
  9. Lunasi tagihan pembayaran sesuai nominal yang diberitahukan
  10. Setelah itu, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK, BPKB, dan TNKB baru
  11. Datanglah kembali ke kantor Samsat sesuai jadwal yang diberitahukan oleh petugas.

Demikian informasi terkait buka blokir STNK bayar berapa lengkap dengan syarat serta prosedur untuk mengurusnya. Temukan informasi lainnya seputar otomotif, hanya di IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us