Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan blokir STNK kendaraan online:
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar” yang terdapat di bagian pojok kanan atas
- Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain.
- Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika kamu memilikinya.
- Jika semua data sudah diisi, klik bagian “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas“, baru setelah itu kamu klik “Daftar”.
- Setelah itu, buka email kamu dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
- Jika akun sudah aktif, langkah selanjutnya adalah klik menu “Login” dan masukkan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya.
- Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
- Masih di menu PKB, klik “Pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
- Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir.
- Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga kamu harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang akan diblokir STNK-nya.
Itulah cara blokir STNK online yang bisa kamu lakukan. Prosesnya cukup mudah dan cepat, sehingga kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. Namun, pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan blokir STNK online.