Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lewat e-Samsat atau Aplikasi Samsat

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Beberapa masyarakat Indonesia memiliki kendaraan pribadi, seperti mobil. Jika demikian, maka mereka sudah berkewajiban untuk membayar pajak mobil. 

Seiring berkembangnya teknologi, kini bayar pajak mobil bisa dilakukan secara daring. Dengan cara ini, kamu tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat.

Bagi kamu yang sibuk dengan pekerjaan, cara ini tentu sangat bermanfaat. Lalu bagaimana cara bayar pajak mobil online?

Begini cara bayar pajak mobil online lewat e-Samsat atau apilkasi Samsat Online Nasional. Praktis, karena gak perlu ke kantor Samsat lagi.

1. Cara cek pajak mobil online via Website Samsat

ilustrasi samsat online (samsat-pkb2.jakarta.go.id)

Tak harus bayar pajak mobil offline di kantor Samsat, kini kamu bisa melakukannya via online. Praktis dan hemat waktu, bukan?

Cara membayar pajak mobil online ini bisa melalui e-Samsat. Berikut langkahnya:

  1. Buka browser pada ponse atau komputermu, masukkan alamat https://e-samsat.id.
  2. Kamu akan diarahkan untuk mengisi informasi kendaraan, seperti plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi
  3. Klik 'Cek Sekarang', dan tunggu proses selesai
  4. Cermati besaran nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, tertera juga informasi singkat, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin
  5. Selanjutnya, terdapat info pajak kendaraan serta PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNKB, dan total biaya yang dilengkapi dengan tanggal pajak dan STNK. Cek lalu proses dan selesai.

2. Cara bayar pajak mobil online via Aplikasi Samsat Online Nasional

ilustrasi samsat online (samsat-pkb.jakarta.go.id)

Samsat tidak hanya menghadirkan website, tetapi juga Aplikasi Signal Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bisa kamu unduh di Play Store atau App Store.

Untuk membayar pajak melalui aplikasi ini, ikuti tutorial berikut:

  1. Siapkan ponsel, buka Play Store atau App Store lalu ketik Signal-Samsat Digital Nasional, kemudian unduh
  2. Jika sudah terunduh, buka aplikasi dan klik untuk memulai
  3. Klik menu pendaftaran, ketuk 'setuju' jika sudah mencermati syarat dan ketentuan yang tertera
  4. Isi data diri untuk menuju langkah selanjutnya, klik 'lanjutkan'
  5. Akan muncul informasi kendaraan jika data yang dimasukkan telah sesuai.
  6. Pilih 'setuju' untuk melanjutkan proses pembayaran
  7. Selanjutnya akan ditampilkan kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam. Jika lebih dari itu, silakan melakukan pendaftaran kembali
  8. Masukkan kode pembayaran pada kolom yang tersedia, dan klik 'lanjut'
  9. Kamu bisa memilih berbagai metode pembayaran sesuai e-wallet yang dimiliki
  10. Jika berhasil, kamu akan mendapatkan e-TBKPB serta e-Pengesahan STNK sebagai bukti pembayaran yang berlaku hingga 30 hari
  11. Terakhir, kamu akan dikirimkan stiker pengesahan, BPKB/SKDP, dan STNK via jasa pengiriman ke alamat yang ada di STNK

Bayar pajak mobil online sangat mudah dan praktis, bukan? Tidak perlu mengeluarkan banyak tenaga, semua kewajiban bayar pajak kamu akan selesai dengan beberapa klik saja, lho.

Butuh informasi kendaraan lainnya? Cek selalu informasi Automotive menarik terbaru dan terlengkap dari IDN Times ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Putri Intan Nur Fauziah
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us