Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui membebaskan penyandang difabel dari aturan ganjil genap. Dengan begitu penyandang difabel bisa melewati kawasan pemberlakuan maupun uji coba ganjil genap.
Caranya adalah dengan memberikan stiker khusus yang dilengkapi dengan barcode yang akan diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat barcode discan maka data penyandang difabel yang menggunakan kendaraan akan terlihat.