Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang, Begini Prosedurnya

Kehilangan pelat nomor kendaraan, baik akibat jatuh di jalanan yang rusak maupun karena tindakan pencurian, merupakan situasi yang memerlukan penanganan administratif segera. Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang lengkap, sebuah kendaraan secara teknis dianggap melanggar aturan lalu lintas dan berisiko terkena sanksi tilang saat dioperasikan di ruang publik.
Prosedur pengurusan pelat nomor yang hilang sebenarnya telah diatur secara sistematis melalui kepolisian dan kantor Samsat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan regulasi, pemilik kendaraan dapat memperoleh kembali identitas resmi kendaraannya tanpa harus menempuh jalur ilegal yang justru berisiko merugikan di masa depan.
1. Pelaporan dan pembuatan surat keterangan kehilangan

Langkah pertama yang harus dilakukan segera setelah menyadari pelat nomor tidak lagi terpasang adalah mendatangi kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Pemilik kendaraan wajib membuat laporan kehilangan resmi untuk mendapatkan surat keterangan hilang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa pelat nomor tersebut hilang bukan karena kesengajaan, sekaligus menjadi perlindungan hukum jika pelat yang hilang tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.
Dalam proses ini, petugas biasanya akan meminta identitas diri dan informasi mengenai kronologi kejadian. Surat keterangan kehilangan ini menjadi syarat mutlak yang harus dibawa saat menuju ke kantor Samsat. Penting untuk memastikan bahwa keterangan di dalam surat tersebut mencantumkan dengan jelas nomor polisi kendaraan serta bagian pelat mana yang hilang, apakah bagian depan, belakang, atau keduanya.
2. Penyiapan dokumen pendukung dan verifikasi fisik

Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan harus menyiapkan berkas administrasi lainnya. Dokumen yang diperlukan meliputi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang tertera di STNK. Salinan dari seluruh dokumen tersebut juga harus disiapkan dalam beberapa rangkap untuk mempermudah proses pengarsipan di Samsat.
Setibanya di Samsat, kendaraan yang bersangkutan harus dibawa untuk menjalani proses cek fisik. Petugas akan melakukan verifikasi nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kesesuaian data antara unit kendaraan dengan dokumen yang diajukan. Proses ini sangat krusial untuk mencegah praktik pemalsuan identitas kendaraan. Setelah hasil cek fisik keluar dan divalidasi, pemilik dapat melanjutkan ke loket administrasi untuk pendaftaran pencetakan ulang TNKB.
3. Pembayaran biaya PNBP dan pencetakan pelat baru

Tahap akhir dari pengurusan ini adalah pembayaran Biaya Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket kasir. Besaran biaya untuk pencetakan ulang pelat nomor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Umumnya, tarif untuk kendaraan roda dua berbeda dengan kendaraan roda empat, namun nominalnya tetap terjangkau dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Setelah pembayaran selesai, pemilik tinggal menunggu proses pencetakan pelat nomor baru di bagian workshop TNKB Samsat. Pelat nomor yang diterbitkan secara resmi akan memiliki spesifikasi yang sesuai standar, termasuk logo korlantas dan cetakan pengaman yang tidak dimiliki oleh pelat buatan pinggir jalan. Menggunakan pelat nomor resmi hasil pengurusan di Samsat memberikan ketenangan pikiran karena kendaraan telah kembali memenuhi standar legalitas jalan raya yang sah.

















