Membeli mobil bekas memang bisa menjadi solusi cerdas untuk mendapatkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, di balik tawaran menarik, pembeli perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada mobil yang masih dalam masa kredit. Jika mobil tersebut belum lunas cicilan, maka status kepemilikannya masih atas nama leasing atau bank pembiayaan, bukan pemilik pribadi. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama jika pembeli tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Banyak kasus di mana pembeli mobil bekas tidak sadar bahwa mobil yang mereka beli masih dalam pembiayaan. Akibatnya, mereka bisa kehilangan kendaraan karena ditarik oleh pihak leasing, meskipun sudah membayar lunas kepada penjual. Untuk menghindari hal ini, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan untuk memastikan status kredit mobil bekas sebelum melakukan transaksi.
