Setiap pejabat biasanya akan mendapatkan mobil dinas. Mobil ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka. Dan karena kendaraan ini diberikan negara, maka pengadannya pun dibiayai dari APBN maupun APBD.
Sayangnya, mobil dinas sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, pemberian mobil dinas serta penggunannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang Milik Negara dan teknis penggunaannya tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya aturan ini, jelas siapa yang berhak menerima fasilitas mobil dinas, jenis kendaraan yang dipakai, hingga batasan penggunaannya.