Daftar Pajak Rubicon Terbaru dan Contoh Perhitungannya

Jakarta, IDN Times – Membeli mobil mewah seperti Rubicon tentu menjadi impian banyak orang. Namun, ada berbagai pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk memilikinya. Selain harga, hal lain yang juga wajib dipertimbangkan adalah pajaknya.
Pajak Rubicon bisa menjadi beban tambahan yang signifikan bagi pemiliknya. Pasalnya, biaya pajak mobil ini dikabarkan cukup fantastis.
Penasaran berapa besar biaya yang harus dikeluarkan? Simak pembahasan selengkapnya dalam artikel berikut!
Pajak mobil Rubicon terbaru

Mobil Rubicon merupakan bagian dari Jeep Wrangler. Nah, mengingat mobil ini termasuk dalam SUV kelas atas, pajak yang dikenakan pun terbilang besar. Berikut uraian lengkapnya:
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2011 Rp24 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2012 Rp25 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2013 Rp26 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2014 Rp27 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2015 Rp28 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2016 Rp29 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2017 Rp30 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2018 Rp31 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2019 Rp32 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2020 Rp33 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2 Pintu 2021 Rp34 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2-Door 2022 Rp32,5 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Sport 2-Door 2022 Rp25,1 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2010 Rp29 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2011 Rp30 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2012 Rp31 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2013 Rp32 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2014 Rp33 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2015 Rp34 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2016 Rp35 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2017 Rp36 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2018 Rp37 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2019 Rp38 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2020 Rp39 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4 Pintu 2021 Rp40 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Sport 4-Door 2022 Rp41 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Sahara 4-Door 2022 Rp32,5 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Sport 2-Door, Rp187,69 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Sport 4-Door, Rp200,89 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Sahara 4-Door, Rp214,09 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 2-Door, Rp214,09 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Unlimited Sport 4x4, Rp110,77 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Unlimited Sahara 4x4, Rp124,09 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Unlimited Rubicon 4x4, Rp132,49 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Unlimited Rubicon 4×4 2022 Rp25,8 juta
- Biaya pajak Jeep Wrangler Unlimited Sahara 4×4 2022 Rp29,1 juta
Penetapan pajak kendaraan

Mengenai pembayaran pajak kendaraan, pemerintah Indonesia sudah menetapkan batas bawah dan batas atas yang sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009. Buat info lengkapnya, telaah poin berikut:
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif terendah 1 persen dan tertingi 2 persen
- Untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan tarif progresif atau penambahan terendah sebesar 2 persen dan tertinggi 10 persen.
Simulasi pajak mobil Rubicon

Bila kamu mempunyai mobil Rubicon dan merupakan pembelian pertama kamu perlu membayar pajaknya sekitar 2 persen. Pajak mobil untuk pertama kali yang perlu dibayar bisa dengan menjumlahkan beberapa komponen.
Beberapa hal yang perlu dijumlahkan antara lain biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, kamu juga perlu membayar biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Adapun simulasi hitungannya adalah sebagai berikut.
Pajak mobil Rubicon pembelian pertama
BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
- BBN KB: 10 persen harga jual mobil (Rp190 juta)
- PKB: 2 persen nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) (Rp38 juta)
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
- Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu
- Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50 ribu + Rp200 ribu
- Total: Rp228,49 juta, inilah total pajak Rubicon yang perlu dibayar saat membeli pertama
Sementara, untuk pajak berikutnya, beberapa komponen berikut yang harus dibayarkan:
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
- PKB: 2 persen nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp50 ribu
- Total: Rp32,49 juta
Nah, itulah bahasan seputar pajak mobil Rubicon maupun Jeep Wrangler lainnya. Bagaimana, cukup fantastis, kan?