Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)
ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)

Jakarta, IDN Times – Operasi Keselamatan 2025 oleh Korlantas Polri telah berlangsung sejak Senin (10/2/2025). Kapolda Metro Jaya Karyoto mengatakan, operasi ini berfokus pada upaya penyadaran atau tindakan preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini. Penasaran apa saja pelanggaran yang diincar Operasi Keselamatan 2025? Kamu bisa simak artikel ini untuk menelusuri informasi selengkapnya!

Pelanggaran yang diincar Operasi Keselamatan 2025

Ilustrasi penyekatan. (tribratanews.polri.go.id/Poldajabar)

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya pada 10—23 Februari 2025. Sebanyak 1.675 personel dari unsur Polda Metro Jaya, TNI, dan juga pemerintah daerah akan dikerahkan untuk operasi ini.

Sebagai informasi tambahan, Operasi Keselamatan 2025 ini disebut  berlangsung setiap hari selama 24 jam. Dalam operasi ini, ada 11 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas untuk dikenakan sanksi tilang. Berikut jenis-jenis pelanggarannya:

  1. Pengendara masih di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi
  4. Laju kendaraan melebihi batas kecepatan yang dianjurkan
  5. Pengendara melanggar marka berhenti
  6. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
  7. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI
  8. Pengendara yang tidak menggunakan safety belt (pengemudi mobil)
  9. Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  10. Pengendara yang melawan arus lalu lintas
  11. Kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.

Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa kepolisian akan memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada ETLE. Contohnya, seperti tidak menggunakan pelat nomor, pemalsuan pelat nomor, dan juga penggunaan lampu strobo.

Demikian informasi terkait pelanggaran yang diincar Operasi Keselamatan 2025 dan titik lokasinya. Pastikan kamu mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang oleh petugas selama operasi ini berlangsung, ya.

Editorial Team