Batas Waktu Pengambilan STNK di Kejaksaan Saat Kena Tilang

Jakarta, IDN Times – Setelah kena tilang, ada beberapa prosedur yang perlu diikuti untuk mengambil STNK. Sayangnya, beberapa orang belum mengetahui prosedur dan batas waktu pengambilannya.
Padahal, batas waktu pengambilan STNK di kejaksaan saat kena tilang perlu diketahui agar tidak terjadi keterlambatan. Jika terlambat mengambilnya, ada sejumlah risiko yang perlu kamu hadapi.
Penasaran tentang batas waktu dan prosedur lengkapnya? Simak artikel ini untuk penjelasan lebih lanjut!
Batas waktu pengambilan STNK di Kejaksaan saat kena tilang

Saat kena tilang, STNK biasanya akan disita oleh petugas kepolisian. Dokumen tersebut dapat diambil setelah kamu membayar denda tilang. Untuk pengambilan dokumen sendiri dapat dilakukan di kejaksaan negeri setempat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Batas waktu pengambilan dokumen tilang di kejaksaan biasanya ditentukan dalam surat tilang yang diberikan. Umumnya, pengambilan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari, melansir laman Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Namun, disarankan untuk segera mengambil dokumen tersebut guna menghindari masalah administratif pada kemudian hari.
Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, dokumen yang disita dapat diblokir sementara. Hal itu dapat menghambat proses perpanjangan SIM atau STNK pada kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk segera mengambil dokumen yang disita setelah proses tilang selesai, ya.
Syarat mengambil STNK di Kejaksaan

Sebelum datang ke kantor kejaksaan, kamu perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengambil STNK. Adapun beberapa syarat yang dibutuhkan meliputi:
- KTP atau SIM asli
- Slip tilang
- Bukti pembayaran denda tilang
- BPKB dan STNK dari kendaraan yang dijadikan barang bukti.
Prosedur mengambil STNK di Kejaksaan

Setelah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, selanjutnya kamu bisa memperhatikan langkah-langkah atau prosedur pengambilannya. Secara umum, pengambilan STNK yang kena tilang di kantor kejaksaan sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
Pastikan kamu membawa slip tilang, kartu identitas, dan dokumen kendaraan. Dokumen ini penting untuk memastikan proses pengambilan STNK berjalan lancar tanpa hambatan.
2. Datang sesuai jadwal yang tertera
Periksa tanggal pengambilan yang tercantum pada slip tilang. Datanglah pada waktu yang telah ditentukan untuk menghindari denda tambahan atau penolakan proses.
3. Kunjungi loket tilang di kantor kejaksaan
Sesampainya di kantor kejaksaan, cari loket khusus pengambilan STNK. Biasanya, loket ini memiliki tanda yang jelas sehingga mudah untuk ditemukan oleh pengunjung.
4. Bayar denda tilang sesuai putusan
Serahkan slip tilang ke petugas dan lakukan pembayaran denda. Jumlah denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang tercatat pada slip tilang.
5. Ambil STNK kendaraanmu
Setelah membayar denda, petugas akan menyerahkan STNK milikmu. Pastikan semua informasi pada STNK benar sebelum meninggalkan kantor kejaksaan.
Pastikan kamu mengetahui batas waktu pengambilan STNK di kejaksaan saat kena tilang agar tidak terkena masalah lebih lanjut. Jangan sampai terlewatkan, segera ambil STNK sesuai prosedur yang berlaku.