ilustrasi kepadatan lalu lintas jalan dalam pengawasan kamera ETLE (unsplash.com/Ravigopal Kesari)
Sistem ETLE di Indonesia tidak hanya fokus pada pelanggaran sabuk pengaman. Ada berbagai jenis pelanggaran lalu lintas lain yang bisa dikenai sanksi otomatis. Berikut rinciannya:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pelanggaran ini menjadi salah satu fokus utama dalam sistem tilang elektronik. Jika tertangkap tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, kamu akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Menggunakan smartphone saat berkendara
Mengemudi sambil bermain ponsel sangat membahayakan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Aktivitas seperti menerima telepon, mengetik pesan, atau membuka media sosial saat mengemudi termasuk pelanggaran serius, lho. Jika tertangkap melakukan pelanggaran ini, kamu bisa dikenai denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan hingga 3 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pelanggaran lain yang juga kerap terjadi adalah tidak mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. Misalnya, menerobos lampu merah, tidak berhenti di garis stop, melawan arus, atau berpindah jalur tanpa memperhatikan marka. Jika tertangkap melanggar peraturan ini, kamu bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.