Denda Tilang Motor di Pengadilan, Berikut Rinciannya

Jakarta, IDN Times – Setiap pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas akan dikenai konsekuensi hukum. Salah satu bentuk konsekuensinya, yakni berupa denda tilang. Proses pembayaran denda ini bisa dilakukan pelanggaran saat sidang di pengadilan.
Namun, banyak yang belum memahami bagaimana mekanisme denda tilang motor di pengadilan. Apakah prosedurnya rumit? Berapa besar denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar? Yuk, simak artikel ini untuk menemukan jawaban selengkapnya!
Denda tilang motor di pengadilan

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp250 ribu–Rp1 juta. Berikut daftar tarif tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
- Setiap pengendara yang tidak memasang kode pelat nomor belakang didenda maksimal Rp500 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
- Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM dikenai denda maksimal Rp1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
- Setiap pengendara yang melakukan kegiatan yang tidak wajar maupun dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dikenai denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan (Pasal 283).
- Setiap pengendara motor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dikenai pidan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 284).
- Setiap pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan klakson mendapatkan denda maksimal tilang Rp250 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda maksimal Rp500 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti tata cara berhenti dan parkir dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan pidana paling lama 1 bulan (Pasal 287 ayat 3).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda paling banyak Rp500 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah kepada petugas mendapatkan denda tilang maksimal Rp250 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI mendapatkan denda tilang maksimal Rp250 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1 dan 2).
- Setiap pengendara sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 292).
- Setiap pengendara yang mengendarai sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat malam hari dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 293 ayat 1).
- Setiap pengendara yang mengendarai sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama siang hari mendapatkan denda maksimal Rp100 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2).
- Setiap pengendara motor yang berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda maksimal tilang Rp250 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).
Jangan biarkan proses tilang motor di pengadilan membuatmu bingung. Ketahui langkah-langkah dan besaran denda tilang motor di pengadilan agar lebih siap menghadapi prosesnya. Ketahui juga informasi terbaru lainnya seputar tilang kendaraan di IDN Times.