Perusahaan riset Populix baru-baru ini meluncurkan laporan berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan.” Laporan tersebut mengungkapkan bahwa hanya dua dari lima orang Indonesia yang memahami kebijakan wajib asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
“Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” kata Indah Tanip, VP of Research Populix, dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Januari 2025.
Indah mengungkapkan suvei lembaganya melibatkan lebih dari 1.000 responden, mayoritasnya adalah pekerja kelas menengah atas dengan penghasilan bulanan hingga Rp5 juta.