Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kecelakaan mobil (Pexels/Pixabay)

Perusahaan riset Populix baru-baru ini meluncurkan laporan berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan.” Laporan tersebut mengungkapkan bahwa hanya dua dari lima orang Indonesia yang memahami kebijakan wajib asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.

“Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” kata Indah Tanip, VP of Research Populix, dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Januari 2025.

Indah mengungkapkan suvei lembaganya melibatkan lebih dari 1.000 responden, mayoritasnya adalah pekerja kelas menengah atas dengan penghasilan bulanan hingga Rp5 juta.

1. Kurangnya Pemahaman Masyarakat terhadap Asuransi TPL

Ilustrasi asuransi mobil (Pexels/Vlad Deep)

Menurut Indah Tanip, VP of Research Populix, dari seluruh responden yang 95 persennya memiliki kendaraan bermotor, namun hanya 40 persen yang benar-benar memahami konsep asuransi TPL.

Survei Populix mengukur pemahaman ini berdasarkan jawaban terhadap 11 pertanyaan dasar seputar asuransi TPL, termasuk siapa yang dilindungi, situasi di mana asuransi tidak berlaku, dan batas pertanggungannya. 

2. Apa itu Asuransi Third Party Liability?

Editorial Team

Tonton lebih seru di