Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada barang mewah, termasuk mobil, dinilai tidak akan terlalu berpengaruh terhadap penjualan mobil. Hal ini diungkapkan Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto.
Jongkie mengatakan kenaikan PPN juga pernah terjadi sebelumnya, mulai dari 10 persen, lalu 11 persen, dan kini menjadi 12 persen. Saat kenaikan PPN tersebut penjualan mobil di Indonesia tidak mengalami penurunan dratis dan tetap stabil.
“Sejak dulu, kenaikan PPN juga sudah terjadi, sehingga tidak perlu dikhawatirkan,” kata Jongkie seperti dikutip dari ANTARA.