Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pabrik mobil (honda.co.uk)

Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada barang mewah, termasuk mobil, dinilai tidak akan terlalu berpengaruh terhadap penjualan mobil. Hal ini diungkapkan Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto. 

Jongkie mengatakan kenaikan PPN juga pernah terjadi sebelumnya, mulai dari 10 persen, lalu 11 persen, dan kini menjadi 12 persen. Saat kenaikan PPN tersebut penjualan mobil di Indonesia tidak mengalami penurunan dratis dan tetap stabil.

“Sejak dulu, kenaikan PPN juga sudah terjadi, sehingga tidak perlu dikhawatirkan,” kata Jongkie seperti dikutip dari ANTARA.

1. Insentif untuk mobil hybrid dan listrik

Ilustrasi pabrik mobil (mitsubishi-motors.co.id)

Pemerintah berupaya meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia sambil tetap mendukung lingkungan hijau melalui kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Insentif ini meliputi PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari Gaikindo, yang menilai bahwa pemerintah telah berusaha keras agar industri otomotif tetap berada di jalur yang positif. “Keluarnya kebijakan insentif dari pemerintah bagi kendaraan hybrid merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujar Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi.

2. Dorongan untuk kendaraan rendah emisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di