ilustrasi pajak mobil (pexels.com/Саша Алалыкин)
Seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, pemerintah juga memberikan insentif sebesar 3 persen untuk kendaraan Hybrid (HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya pemerintah juga masih memberikan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dan menetapkan insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Nangoi menilai pemberikan insentif tersebut, terutama pada kendaraan listrik dan hybrid, akan meminimalisasi dampak negatif dari kenaikan PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen. “Keluarnya kebijakan insentif dari pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujarnya.