Jakarta, IDN Times - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan seluruh industri kendaraan bermotor di Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah atas pemberian insentif fiskal 3 persen untuk kendaraan hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang sudah diberlakukan lebih dahulu juga akan dilanjutkan.
Yaitu insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.