Jalan tol merupakan fasilitas publik berbayar yang seharusnya memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran bagi setiap penggunanya. Pembayaran tarif tol di gerbang masuk bukan sekadar biaya akses lintasan, melainkan sebuah ikatan kontrak antara pengguna jasa dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mendapatkan layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ketidaktahuan mengenai hak-hak dasar sering kali membuat masyarakat merasa tidak berdaya saat mengalami kerugian di lintasan bebas hambatan. Padahal, setiap rupiah yang dibayarkan mengandung hak atas infrastruktur yang layak, sehingga pengelola memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap jengkal jalan berada dalam kondisi prima tanpa celah yang membahayakan nyawa.
