Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan pemberlakuan program pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang berpindah tangan, mulai dari pemilik kedua dan seterusnya.
Ini berarti warga yang membeli atau mendapatkan kendaraan bekas di Jakarta tidak perlu lagi membayar biaya balik nama kalau mau mengganti identitas kendaraan yang dibelinya, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2024.