Hore! DKI Jakarta Hapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan pemberlakuan program pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang berpindah tangan, mulai dari pemilik kedua dan seterusnya.
Ini berarti warga yang membeli atau mendapatkan kendaraan bekas di Jakarta tidak perlu lagi membayar biaya balik nama kalau mau mengganti identitas kendaraan yang dibelinya, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2024.
1. Apa itu BBNKB gratis?
Dalam aturan ini, BBNKB untuk pemilik kedua dan seterusnya dikenakan tarif 0 persen. Artinya, proses balik nama atau pengalihan hak kepemilikan kendaraan bekas dapat dilakukan tanpa biaya tambahan untuk pajak BBNKB.
Kendaraan yang bisa memanfaatkan program ini adalah kendaraan bekas yang sebelumnya sudah terdaftar dan telah membayar BBNKB saat pertama kali didaftarkan, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Jadi, bagi warga yang membeli mobil atau motor bekas di wilayah DKI Jakarta, BBNKB untuk pemilik kedua akan otomatis menjadi gratis.
2. Cara mendapatkan BBNKB gratis
Menurut Pasal 2 Ayat (1) dari Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2024, insentif bebas BBNKB ini akan otomatis diterapkan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Pemprov DKI telah menyesuaikan sistem pajak daerah sehingga semua kendaraan bekas yang berpindah tangan mulai dari pemilik kedua dan seterusnya otomatis mendapat pembebasan biaya ini.
3. Mulai kapan berlaku?
Program pembebasan BBNKB ini berlaku mulai 23 Oktober 2024 dan berakhir pada 4 Januari 2025. Setelah periode ini, aturan yang berlaku akan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, di mana bea balik nama untuk kendaraan bekas akan dihapus secara resmi.
Dengan demikian, mulai tahun depan, pengalihan kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB. Semakin berminat mencari mobil bekas?