Wacana penghentian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik mulai menjadi sorotan tajam di penghujung tahun 2025. Kebijakan yang selama ini memangkas beban pajak dari 11 persen menjadi hanya 1 persen tersebut dianggap sebagai pilar utama yang mendongkrak popularitas mobil listrik di tanah air.
Rencana pemerintah untuk mengevaluasi dan kemungkinan besar menghentikan subsidi ini didasari oleh tercapainya target adopsi awal serta pengalihan anggaran untuk sektor prioritas lainnya. Perubahan regulasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar mengenai potensi lonjakan harga jual yang harus ditanggung oleh masyarakat mulai tahun depan.
