Insentif Pajak Mobil Hybrid, Toyota: Kami Menyambut Baik

Jakarta, IDN Times - Vice President PT Toyota-Astra Motor (TAM), Henry Tanoto, menyambut baik pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.
"Kita tentu saja menyambut baik kebijakan pemerintah untuk adanya insentif hybrid sebesar tiga persen," kata Henry Tanoto di Jakarta (17/12/2024).
1. Berdampak positif pada netralitas karbon
Dengan adanya insentif, Henry mengatakan akan ada dampak positif terhadap netralitas karbon, karena mobil bermesin hybrid bisa mengurangi konsumesi bahan bakar sampai 50 persen dibanding mobil konvensional.
"Kita harus senang, berarti itu menunjukkan bahwa hybrid dilihat sebagai salah satu teknologi yang juga bisa membantu pemerintah untuk mencapai beberapa hal penting," lanjut dia.