Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah Mulai Januari 2025!

Ilustrasi mobil jeep listrik (stellantis.com)

Pemerintah memastikan akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Insentif sebesar 3 persen untuk mobil hybrid ini akan berlaku mulai Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membuat harga mobil hybrid semakin mudah sehingga transisi menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan bisa semakin dipercepat.

Ada tiga jenis mobil hybrid yang saat ini beredar di Indonesia, yakni mild hybrid, full hybrid, dan PHEV. Berikut syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan insentif.

1. Mobil light hybrid

Ilustrasi mesin light hybrid (Suzuki.co.id)

Untuk memenuhi syarat mendapatkan insentif PPnBM, mobil mild hybrid harus memiliki kapasitas mesin maksimal 4.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 15,5 km/liter untuk bensin dan 17,5 km/liter untuk diesel, serta emisi karbon tidak lebih dari 150 gr/km. Baterai yang digunakan memiliki tegangan hingga 60 Volt, yang cukup untuk mendukung sistem hybrid sederhana ini.

2. Mobil full hybrid

Ilustrasi transmisi CVT (wuling.id)

Full hybrid adalah jenis kendaraan yang mengadopsi motor listrik dengan baterai bertegangan lebih tinggi, yaitu di atas 60 Volt. Mobil ini dapat berjalan menggunakan motor listrik saja pada kecepatan rendah atau saat melaju di kemacetan, sehingga konsumsi bahan bakarnya lebih hemat.

Untuk memenuhi syarat insentif, mobil full hybrid harus memiliki kapasitas mesin hingga 4.000 cc, dengan konsumsi bahan bakar minimal 15,5 km/liter untuk bensin atau 17,5 km/liter untuk diesel, serta emisi karbon tidak lebih dari 150 gr/km.

3. Plug-in Hybrid

ilustrasi mesin mobil hybrid (toyota.astra.co.id)

Plug-in hybrid (PHEV) adalah kategori kendaraan hybrid yang paling canggih. Mobil ini dilengkapi baterai yang dapat diisi ulang melalui sumber listrik eksternal (plug-in), selain mengandalkan mesin pembakaran internal.

Untuk memenuhi syarat insentif PPnBM, mobil PHEV harus memiliki konsumsi bahan bakar minimal 28 km/liter untuk bensin atau diesel, emisi karbon maksimal 100 gr/km, dan mampu berjalan menggunakan motor listrik saja sejauh minimal 40 km.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ndoro Anom
EditorNdoro Anom
Follow Us