Sejarah industri otomotif di Indonesia mencatat perjalanan panjang mengenai klasifikasi kendaraan, di mana mobil jenis sedan sempat menyandang status sebagai barang mewah selama puluhan tahun. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari strategi fiskal pemerintah pada masa lalu yang membedakan kendaraan berdasarkan bentuk bodi dan kapasitas mesin untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Status mewah yang melekat pada sedan menciptakan jurang harga yang cukup lebar jika dibandingkan dengan kendaraan serbaguna atau Multi Purpose Vehicle (MPV). Namun, seiring dengan dinamika industri hijau dan komitmen global untuk menekan emisi karbon, struktur perpajakan otomotif di tanah air mulai mengalami pergeseran paradigma yang fundamental. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan standar industri domestik dengan tren yang berlaku di pasar internasional.
