Pajak mobil mewah (dan kendaraan lain) di Indonesia tergolong tinggi. Bahkan, uang yang kamu bayarkan saat membeli mobil sebenarnya termasuk pajak yang nilainya cukup besar.
Kukuh Kumara selaku Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menganologikan, jika ada kendaraan seharga Rp150 jutaan artinya Rp100 juta merupakan harga dari produsen, sedangkan Rp50 jutanya adalah biaya pajak. Penelitian dari LEPM FEB UI juga menambahkan bahwa sekitar 42 persen dari harga kendaraan di Indonesia adalah biaya pajak.
Biaya tersebut bisa membludak karena beberapa hal, salah satunya terlalu banyak jenis pajak yang harus dibayar. Dalam hal ini, beberapa pajak yang harus dibayar adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12 persen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1,2 persen, hingga Opsen PKB.
Tak hanya itu, pemilik mobil mewah juga harus membayar pajak 5 tahunan. Nah, menariknya lagi, pajak 5 tahunan tak ada di negara lain seperti Malaysia.