ilustrasi truk berjalan di lajur kanan jalan tol (pexels.com/uhgo)
Kalau truk tetap nekat berjalan di lajur kanan, risiko kecelakaan akan meningkat secara signifikan. Truk bermuatan berat dengan stabilitas rendah bisa mudah oleng atau terguling saat melaju cepat, apalagi jika membawa muatan cair.
Akibatnya, potensi tabrakan beruntun menjadi lebih tinggi dan membahayakan keselamatan banyak pengguna jalan. Selain itu, truk di lajur kanan memperlambat kendaraan cepat yang seharusnya bebas melaju. Sayangnya, hal itu berpotensi meningkatkan kemacetan.
Nah, dari sisi hukum, penggunaan lajur kanan oleh truk jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lajur kanan hanya boleh digunakan untuk mendahului atau untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, bukan untuk truk yang melaju lambat.
Jawaban kenapa truk harus di lajur kiri salah satunya agar tidak menghalangi kendaraan kecil yang melintas. Menempatkan truk di lajur kiri bukan hanya soal aturan, tapi juga langkah penting demi keselamatan semua pengguna jalan, lho.