ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
Kalau kamu memang perlu punya lebih dari satu kendaraan, tapi nggak mau kena pajak progresif, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan. Misalnya, mendaftarkan kendaraan atas nama anggota keluarga lain di alamat yang berbeda. Tapi cara ini harus dilakukan dengan jujur dan sesuai aturan, ya. Jangan sampai kamu malah memalsukan data demi menghindari pajak.
Satu hal lagi yang penting: pajak progresif dikenakan berdasarkan data nama dan alamat pemilik kendaraan. Jadi walaupun dua kendaraan atas nama orang yang sama, tapi alamatnya beda, bisa jadi tidak dikenakan pajak progresif.
Tapi tetap, data dari Samsat dan Disdukcapil harus sinkron. Kalau datanya acak-acakan, bisa jadi kamu kena pajak progresif padahal cuma punya satu kendaraan. Kalau ini terjadi, kamu bisa datang ke Samsat dan ajukan permohonan koreksi data.
Yang pasti, pajak progresif kendaraan itu bukan denda atau hukuman, tapi sistem pajak yang dibuat agar kepemilikan kendaraan lebih terkontrol dan adil. Buat kamu yang cuma punya satu motor atau mobil, tenang aja, pajakmu masih pakai tarif standar.
Tapi kalau kamu punya lebih dari satu, pastikan datanya benar dan kamu siap bayar lebih mahal. Jadi, sebelum beli kendaraan tambahan, cek dulu deh: sekadar gaya atau benar-benar butuh?