ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)
Selain sanksi tilang, penggunaan mobil dinas untuk pelanggaran lalu lintas bisa menimbulkan konsekuensi tambahan. Karena mobil tersebut adalah barang milik negara, pejabat atau ASN yang bersangkutan bisa dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Misalnya, jika mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi hingga melanggar aturan, pengguna bisa ditegur, fasilitasnya dicabut, bahkan dijatuhi sanksi administratif lain.
Jadi, mobil dinas pejabat tetap bisa ditilang jika melanggar aturan lalu lintas. Pelat merah tidak memberi kekebalan hukum di jalan raya, melainkan hanya menandakan status kendaraan sebagai milik negara. Bahkan, pelanggaran dengan mobil dinas bisa berbuntut lebih berat karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara.