Daftar Mobil Dinas Pejabat Berdasarkan Level Jabatannya

- Pejabat level tertentu yang berhak mendapatkan mobil dinas
- Jenis mobil dinas dan perkiraan harganya sesuai dengan level jabatan
- Larangan dalam penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dan politik
Setiap pejabat biasanya akan mendapatkan mobil dinas. Mobil ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka. Dan karena kendaraan ini diberikan negara, maka pengadannya pun dibiayai dari APBN maupun APBD.
Sayangnya, mobil dinas sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, pemberian mobil dinas serta penggunannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang Milik Negara dan teknis penggunaannya tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya aturan ini, jelas siapa yang berhak menerima fasilitas mobil dinas, jenis kendaraan yang dipakai, hingga batasan penggunaannya.
1. Pejabat level berapa yang berhak mendapatkan mobil dinas

Tidak semua aparatur negara mendapatkan fasilitas mobil dinas. Hanya pejabat dengan level tertentu yang berhak, terutama mereka yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan kebijakan dan operasional negara.
Para pejabat yang berhak mendapatkan mobil dinas yaitu Pejabat tinggi negara seperti menteri, wakil menteri, ketua lembaga tinggi negara, serta pimpinan DPR dan DPD.
Selain itu ada juga pejabat eselon I dan eselon II di kementerian atau lembaga. Eselon I biasanya meliputi direktur jenderal, sekretaris jenderal, atau kepala badan, sedangkan eselon II meliputi direktur dan pejabat setingkat.
Pejabat daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga pimpinan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota juga berhak mendapatkan moil dinas. Selain itu, di lingkungan TNI/Polri, fasilitas mobil dinas juga diberikan kepada bintang satu ke atas, sesuai kebutuhan operasional.
Dengan pengaturan ini, fasilitas mobil dinas benar-benar difokuskan pada pejabat yang memerlukan sarana kerja dalam kapasitas luas dan strategis.
2. Jenis mobil dinas dan perkiraan harganya

Jenis mobil dinas berbeda-beda sesuai dengan level jabatan. Untuk menteri dan pejabat eselon I, mobil dinas biasanya berupa sedan premium atau SUV dengan kapasitas mesin hingga 3.500 cc. Beberapa model yang digunakan antara lain Toyota Crown, Toyota Camry, dan Hyundai Ioniq 5 sebagai bagian dari program elektrifikasi kendaraan pemerintah. Harga kendaraan jenis ini bisa berkisar antara Rp700 juta hingga Rp1 miliar per unit.
Untuk eselon II, kendaraan yang digunakan biasanya kelas menengah seperti Toyota Innova Zenix (Rp450 juta–Rp500 juta) atau Mitsubishi Pajero Sport (Rp600 juta–Rp700 juta). Sementara itu, pejabat daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota umumnya menggunakan SUV atau MPV yang sesuai standar pengadaan pemerintah, seperti Toyota Fortuner atau Kijang Innova.
Di level teknis, misalnya untuk operasional lapangan instansi, mobil dinas bisa berupa kendaraan double cabin seperti Toyota Hilux atau Mitsubishi Triton, dengan harga sekitar Rp400 juta–Rp500 juta. Standar biaya pengadaan mobil dinas juga diatur dalam PMK No. 32 Tahun 2025, yang menetapkan batas anggaran sesuai level jabatan agar tidak terjadi pemborosan.
3. Larangan dalam penggunaan mobil dinas

Meski merupakan fasilitas resmi, penggunaan mobil dinas diatur ketat dengan sejumlah larangan. Aturan ini ditegaskan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan berbagai surat edaran Kementerian PAN-RB.
Beberapa larangan utama meliputi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti liburan keluarga, antar-jemput anak sekolah, atau mudik lebaran.
Selain itu, mobil dinas juga tidak boleh digunakan di luar jam dinas, kecuali untuk keperluan kedinasan yang sah dan tidak boleh dimodifikasi atau dipasang atribut non-dinas yang bersifat pribadi.
Mobil dinas juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, kampanye, atau aktivitas di luar fungsi kedinasan. Mobil dinas juga tidak boleh dialihkan kepemilikan atau dipinjamkan kepada pihak lain yang bukan pejabat berwenang.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan fasilitas, hingga hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.