Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)
ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)

Momen membawa pulang mobil baru dari dealer merupakan pengalaman yang sangat menyenangkan bagi setiap pemilik kendaraan. Seringkali muncul keinginan untuk segera mencoba performa mesin dengan melakukan perjalanan jarak jauh atau sekadar pamer kendaraan baru ke kampung halaman.

Namun, kendaraan yang baru keluar dari dealer biasanya hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan pelat nomor sementara berwarna putih dengan tulisan merah. Muncul pertanyaan penting mengenai legalitas dan keamanan dokumen tersebut jika digunakan untuk melintasi batas kota atau provinsi sebelum pelat nomor permanen diterbitkan.

1. Batasan wilayah operasional surat tanda coba kendaraan

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)

Secara regulasi, STCK atau pelat nomor sementara dirancang khusus untuk kepentingan pemindahan kendaraan dari dealer ke gudang atau ke tangan konsumen, serta untuk uji coba kendaraan. Berdasarkan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, penggunaan pelat nomor ini memiliki keterbatasan ruang lingkup wilayah. Biasanya, izin operasional yang diberikan hanya mencakup wilayah hukum kepolisian tempat kendaraan tersebut didaftarkan atau sebatas wilayah provinsi yang sama.

Jika pengendara nekat membawa mobil dengan pelat putih merah ini keluar dari batas wilayah yang ditentukan pada dokumen, risiko terkena tilang menjadi sangat besar. Pihak kepolisian berwenang menghentikan kendaraan karena dianggap belum memiliki registrasi identitas kendaraan bermotor yang sah untuk perjalanan antar-wilayah. Oleh karena itu, mobilitas kendaraan baru ini sangat terbatas dan tidak disarankan untuk perjalanan lintas provinsi.

2. Risiko hukum dan potensi penyitaan kendaraan

ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)

Menggunakan pelat nomor sementara untuk keperluan pribadi seperti mudik atau wisata luar kota dapat memicu konsekuensi hukum yang serius. Petugas di lapangan seringkali melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang belum menggunakan pelat hitam atau putih permanen (tulisan hitam). Jika ditemukan bahwa rute perjalanan tidak sesuai dengan surat jalan yang menyertai STCK, pengemudi dapat dikenakan sanksi denda maksimal atau bahkan penyitaan kendaraan sementara sebagai barang bukti.

Selain masalah tilang, aspek perlindungan asuransi juga menjadi pertimbangan krusial. Sebagian besar perusahaan asuransi memiliki klausul yang menyatakan bahwa klaim dapat ditolak jika kendaraan mengalami kecelakaan saat sedang tidak menggunakan pelat nomor resmi yang terdaftar secara permanen. Hal ini tentu akan sangat merugikan pemilik kendaraan secara finansial mengingat mobil tersebut masih dalam kondisi baru dan memiliki nilai aset yang tinggi.

3. Persyaratan dan solusi untuk perjalanan mendesak

ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki keperluan sangat mendesak untuk membawa kendaraan keluar kota sebelum STNK asli terbit, terdapat prosedur resmi yang bisa ditempuh. Pemilik dapat meminta bantuan pihak dealer untuk mengurus surat jalan khusus dari kepolisian. Surat jalan ini biasanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat dan harus mencantumkan kota tujuan serta alasan perjalanan secara spesifik.

Namun, langkah paling bijak adalah bersabar hingga pelat nomor permanen dan STNK asli diserahkan oleh dealer. Mengingat profil pengemudi yang sudah matang dengan tanggung jawab besar, menjaga kepatuhan hukum tentu menjadi prioritas utama untuk menghindari kerumitan di jalan raya. Menunggu selama kurang lebih 14 hari kerja untuk kelengkapan surat jauh lebih aman daripada memaksakan perjalanan yang berisiko merusak kegembiraan memiliki mobil baru.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team