Pelat putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, entah itu roda dua atau empat. Dulu pelat ini punya warna hitam dengan tulisan putih, tetapi warnanya diubah sejak 2021.
Pelat kuning dengan tulisan hitam menandakan kendaraan umum, seperti angkot, bis, dan taksi.
Pelat merah dengan tulisan putih menandakan kendaraan dinas pemerintah.
Pelat hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan di wilayah perdagangan bebas.
Pelat khusus atau diplomat digunakan di kendaraan diplomat, mobil presiden, atau organisasi internasional. Pelat ini tidak mengikuti standar nomor umum.
Plat militer digunakan di kendaraan TNI/POLRI dan tidak mengikuti standar pelat nomor umum.
Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Jakarta B Bukan J? Ini Alasannya

- Sejarah panjang pelat nomor Jakarta B bukan J, berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda hingga kini.
- Jenis-jenis pelat nomor kendaraan di Indonesia, mulai dari pribadi hingga militer.
- Fungsi penting pelat nomor sebagai identifikasi, bukti legalitas, pendataan pajak, penegak hukum, dan dukungan sistem transportasi.
Semua kendaraan memiliki pelat nomor yang menempel dan menjadi identitasnya. Pelat nomor sendiri umumnya terdiri atas kombinasi huruf dan angka. Nah, satu atau dua huruf pertama di bagian kiri menandakan darimana kendaraan tersebut berasal.
Terkadang, pelat nomor mengikuti huruf pertama dari nama suatu daerah. Namun, Jakarta tidak menggunakan “J”, justru pelatnya memakai huruf “B”. Lantas, kenapa pelat nomor kendaraan Jakarta B bukan J? Mari temukan jawabannya di artikel berikut!
Table of Content
1. Kenapa pelat nomor kendaraan Jakarta B bukan J?
Ada sejarah panjang mengapa pelat nomor kendaraan di Jakarta menggunakan huruf B, bukan J. Mari kita kembali ke tahun 1808—1811 saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda. Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels yang kala itu memerintah membagi karesidenan di Indonesia menjadi beberapa wilayah. Tiap wilayah diberikan kode tersendiri, seperti A untuk Banten, B merupakan kode Jakarta, dan seterusnya.
Secara spesifik Pulau Jawa dibagi menjadi 23 wilayah besar (hoofdafdeeling) atau sering juga disebut sebagai karesidenan (residentie). Selanjutnya, pada 1811—1816 kekuasaan di Indonesia berpindah ke Inggris dan Sir Thomas Stamford Bingley Raffles menggantikan Daendels sebagai gubernur jenderal. Sejak saat itulah mulai diberlakukan peraturan tata tertib kendaraan, salah satunya dengan mewajibkan pemasangan plakat atau pelat nomor.
Penetapan plakat nomor ditentukan berdasarkan batalion yang berhasil menaklukan suatu daerah. Contohnya, pelat Surabaya adalah “L” karena ditaklukan oleh Batalion L. Di sisi lain, Jakarta ditaklukan oleh Batalion B sehingga pelatnya diawali huruf “B”. Jika ada daerah yang ditaklukan oleh dua batalion, berarti nomor pelatnya akan terdiri atas dua huruf. Hal tersebut salah satunya tercermin dari pelat “AB” di Yogyakarta yang ditaklukan oleh Batalion A dan B.
Peraturan tersebut terus dipertahankan saat Indonesia kembali ke pangkuan Belanda. Namun, Belanda menyempurnakan sistemnya dengan memberikan nomor yang lebih terstrukur, perluasan penggunaan hingga ke daerah lain, dan pewarnaan pelat dengan warna hitam. Hingga kini, sistem tersebut pun masih dipakai.
2. Jenis pelat nomor

Tidak hanya nomornya yang berbeda, pelat nomor juga memiliki berbagai jenis. Tiap jenis dibedakan melalui warna dan kodenya. Pembagian jenis tersebut sangat penting karena bisa digunakan sebagai indentifikasi bagi suatu kendaraan. Berikut beberapa jenis pelat nomor:
3. Fungsi pelat nomor kendaraan di Indonesia
Pelat bukan sekadar nomor yang menempel pada kendaraan karena justru ini memiliki fungsi penting. Berikut beberapa di antaranya:
Identifikasi kendaraan. Dengan pelat nomor, kamu bisa tahu darimana kendaraan tersebut berasal.
Bukti legalitas. Kehadiran pelat nomor membuktikan bahwa suatu kendaraan merupakan barang yang legal, terdaftar secara resmi, dan mematuhi peraturan di Indonesia.
Pendataan pajak. Pelat nomor membantu dalam pencatatan dan identifikasi riwayat pajak dari suatu kendaraan.
Memudahkan penegak hukum. Kehadiran pelat membantu polisi, TNI, dan pihak terkait dalam penyelesaian berbagai kasus, seperti pencurian, pembunuhan, hingga penjualan barang ilegal.
Mendukung sistem transportasi dan keamanan. Pelat nomor memudahkan penerapan sistem tilang elektrik, pemanatauan lalu lintas, hingga pengawasan kendaraan di jalanan.
Sekarang kamu sudah tahu kenapa pelat nomor kendaraan Jakarta B bukan J. Semoga pembahasan tersebut menambah khazanah pengetahuanmu sejarah dan dunia otomotif di Indonesia, ya.
FAQ seputar kenapa pelat nomor kendaraan Jakarta B bukan J
| Apakah pelat B hanya mencakup Kota Jakarta? | Tidak, pelat B mencakup daerah Jabodatabek, yaitu Kota Jakarta, Kepulauan Seribu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Depok. |
| Apakah ada wilayah yang pakai huruf J? | Tidak ada kode pelat utama di Indonesia yang memakai huruf J. |
| Apakah kendaraan harus memiliki pelat nomor? | Tentu, jika tidak memiliki pelat nomor maka kendaraan bisa ditilang karena melanggar hukum. |


















