Jalan tol berlubang merupakan ancaman serius bagi keselamatan berkendara, terutama saat kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi. Kehadiran lubang yang dalam dan tajam tidak hanya berisiko merusak komponen mekanis seperti ban dan pelek, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa manusia di lintasan bebas hambatan.
Banyak masyarakat belum menyadari bahwa pembayaran tarif tol adalah bentuk kontrak layanan yang mewajibkan pengelola menjamin kelayakan infrastruktur. Secara hukum, pengelola jalan tol memiliki beban tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap jengkal aspal memenuhi standar keamanan, sehingga setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian pemeliharaan dapat dituntut secara sah.
