Pajak Mati Apakah Kena Tilang? Berikut Aturannya

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik. Namun, banyak pengendara yang masih bingung apakah pajak mati kena tilang saat berkendara di jalan raya. Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi mereka yang belum sempat membayar pajak kendaraannya.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi saat berkendara. Nah, untuk tahu penjelasan lengkapnya simak artikel berikut ini.
Pajak mati apakah kena tilang?

Ya, kendaraan dengan pajak mati bisa kena tilang oleh petugas kepolisian. Hal ini karena STNK yang pajaknya belum dibayar dianggap tidak sah atau syarat kelengkapan berkendaranya pun tak terpenuhi.
Dasar hukum dari penilangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 70 ayat 2. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Pengesahan yang dimaksud adalah membayar pajak kendaraan tahunan. Jika pajak tidak dibayarkan, STNK dianggap tidak sah meskipun masih aktif.
Perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara STNK mati dan pajak mati. STNK mati berarti masa berlaku 5 tahunan sudah habis. Sementara itu, pajak mati berarti pajak tahunan kendaraan belum dibayarkan walau STNK 5 tahunan masih berlaku. Meskipun demikian, keduanya bisa membuatmu kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Apakah STNK hidup pajak mati tetap kena tilang?

Pertanyaan ini sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Terutama setelah beredar informasi bahwa kendaraan dengan STNK mati selama 2 tahun akan disita dan data identitasnya dihapus.
Namun, informasi terus telah dibantah oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Agus Suryonugroho. Agus mengatakan bahwa tilang hanya untuk pelanggaran lalu lintas, bukan masalah administrasi seperti pajak kendaraan mati.
Meski demikian, berdasarkan Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ, polisi memiliki wewenang untuk menyita kendaraan yang diduga melanggar peraturan berlalu lintas. Jika kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK yang sah (termasuk karena pajak mati), polisi bisa melakukan penyitaan sementara. Jadi, meskipun bukan kebijakan umum untuk menyita kendaraan hanya karena pajak mati, tetapi secara hukum polisi punya wewenang, ya.
Untuk menghindari masalah ini, sebaiknya selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu dan membawa dokumen lengkap saat berkendara. Ingatlah bahwa pajak mati bisa kena tilang sehingga lebih baik mematuhi peraturan yang berlaku, ya.