Keberadaan lubang di jalan bebas hambatan bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa dan kondisi mekanis kendaraan. Kecepatan tinggi di jalan tol membuat benturan sekecil apa pun dengan jalan rusak dapat mengakibatkan pecah ban, kerusakan pelek, hingga hilangnya kendali yang berujung pada kecelakaan fatal.
Banyak pemilik kendaraan merasa pasrah dan menanggung biaya perbaikan sendiri saat mengalami kerugian akibat infrastruktur yang buruk. Padahal, secara hukum, pengelola jalan tol memiliki kewajiban untuk menjaga standar pelayanan minimal dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengguna jalan akibat kelalaian pemeliharaan jalan.
