ilustrasi lampu lalu lintas dengan teknolohgi Face Recognition (unsplash.com/Volodymyr Hotsyk)
Meski baru akan diterapkan, sistem poin pelanggaran lalu lintas ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang kemudian dapat memengaruhi status Surat Izin Mengemudi (SIM) pemiliknya.
Dalam pasal 34 tersebut, disebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin sebesar 5, 3, atau 1 poin, tergantung pada jenis pelanggarannya. Sementara itu, bila mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, poin yang dikenakan akan menjadi lebih besar, sekitar 12, 10, atau 5 poin.
Lebih lanjut, pada pasal 37 Perpol No. 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa jika akumulasi pengurangan poinnya sebesar 12 poin, SIM akan dikenakan penalti 1. Jika mencapai akumulasi pengurangan poinnya sebesar 18 poin, pengemudi akan dikenakan penalti 2. Akibat terburuknya, akumulasi poin ini dapat berakhir dengan penahanan maupun pencabutan SIM.
Demikian informasi terkait apa itu Traffic Attitude Record. Semoga informasi di atas menjawab rasa penasaranmu, ya. Yuk, cek juga info otomotif menarik lainnya di IDN Times!