ilustrasi dokumen persyaratan (unsplash.com/Romain Dancre)
Guna mendapatkan SIM B, baik SIM B1 atau SIM B1 Umum, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen. Hal itu diperlukan sebagai syarat pengajuan dan merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dilansir laman resmi Korlantas Polri, berikut persyaratan untuk membuat SIM B1 dan SIM B1 Umum:
- Calon pengendara harus memenuhi aturan usia yang berlaku dalam pembuatan SIM, yaitu SIM B1 minimal berusia 20 tahun dan SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- Calon pengendara harus dalam kondisi fisik dan kesehatan yang baik serta tidak memiliki cacat fisik yang menghambat kemampuan mengemudi. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas daerah pembuatan SIM.
- Calon pengendara harus menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto, dan biaya administrasi sesuai ketentuan.
Demikian pembahasan seputar perbedaan SIM B1 dan B1 Umum yang dapat IDN Times berikan untuk kamu. Saat ingin mengetahui informasi otomotif lainnya, kamu bisa cek terus update-an terbaru dari IDN Times, ya.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana