Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SIM D untuk Pengendara Apa? Berikut Penjelasannya

ilustrasi SIM kendaraan (Dok. Daihatsu)
ilustrasi SIM kendaraan (Dok. Daihatsu)

Jakarta, IDN Times – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Tidak membawa SIM saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas. Sebab, SIM menjadi bukti bahwa kamu telah mahir mengemudikan sebuah kendaraan.

SIM sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Pembagiannya didasarkan pada jenis dan berat kendaraan yang dioperasikan. Di antara beberapa jenis SIM yang ada, salah satunya merupakan SIM D. Penasaran SIM D untuk pengendara apa? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!

SIM D untuk pengendara apa?

ilustrasi SIM A (commons.wikimedia.org)
ilustrasi SIM A (commons.wikimedia.org)

SIM D merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Menurut Perpol No. 5 Tahun 2021, SIM D diklasfikasikan menjadi dua jenis, yaitu SIM D dan SIM D1. Perbedaan keduanya terletak pada jenis kendaraannya.

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Sementara itu, SIM D1 diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan mobil.

Syarat pembuatan SIM D

bagian belakang Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Andi Muhammad Ihsan)
bagian belakang Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Andi Muhammad Ihsan)

Sama halnya dengan jenis SIM lainnya, pembuatan SIM D juga memiliki sejumlah persyaratan. Adapun persyaratan yang wajib kamu penuhi yaitu: 

  1. Telah berusia minimal 17 tahun
  2. Melengkapi syarat administrasi
  3. Lolos uji teori berkendara
  4. Lolos uji praktik berkendara
  5. Lulus pemeriksaan psikologi dan kesehatan.

Biaya pembuatan SIM D

ilustrasi SIM (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)
ilustrasi SIM (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)

Sesuai PP No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pembuatan SIM D dan SIM D1 akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu. Sementara itu, untuk perpanjang SIM ini kamu akan dikenai biaya sekitar Rp30 ribu saja. 

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya

ilustrasi SIM (pexels.com/Dom J)
ilustrasi SIM (pexels.com/Dom J)

Selain SIM D, ada juga jenis SIM lainnya yang wajib buat kamu ketahui. Berikut jenis-jenis SIM selain SIM D sekaligus penjelasannya.

1. SIM A

SIM A wajib dimiliki oleh pengemudi yang mengoperasikan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.

2. SIM B1

SIM B1 wajib dimiliki oleh pengemudi yang mengoperasikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram seperti bus dan truk pengangkut.

3. SIM B2

SIM B2 wajib dimiliki oleh pengemudi yang mengoperasikan kendaraan alat berat atau truk gandeng yang beratnya mencapai lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C

SIM C merupakan SIM yang ditujukan untuk pengendara sepeda motor. SIM C terbagi dalam tiga jenis, yakni SIM C1, SIM C2, dan SIM C3. Ketiganya dibagi berdasarkan besar kapasitas mesin kendaraan roda dua. Pembagiannya sebagai berikut SIM C1 (<250 cc), SIM C2 (>250 cc-500 cc), dan SIM C3 (>500 cc).

Nah, itulah penjelasan terkait SIM D untuk pengendara apa yang perlu diketahui. Sekarang, kamu sudah paham, kan, penggunaan SIM D saat berkendara. Yuk, baca berita seputar otomotif lainnya di IDN Times!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Mayang Ulfah Narimanda
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us