Jakarta, IDN Times - Setiap kendaraan bermotor selalu dilengkapi pelat nomor yang terdiri atas huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan menerangkan wilayah, sedangkan kode huruf di bagian belakang menerangkan sub-daerah.
Lantas, pernahkah kamu melihat pelat RF? Ya, kode pelat kendaraan ini cukup istimewa, sebab tak semua orang bisa memilikinya. Pelat RF sempat disorot karena kerap disalahgunakan oleh penggunanya.
Akibatnya polisi kemudian menarik pelat tersebut dari peredaran sejak November 2023 dan menggantinya dengan nomor baru. Penasaran? Cek artikel di bawah ya.