Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pabrik Toyota (global.toyota.com)

Industri otomotif di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Sebab penjualan tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Sepanjang Januari hingga November 2024, penjualan mobil secara wholesales hanya 784.788 unit, turun 14,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penjualan mobil secara ritel pun mengalami penurunan 11,2 persen, dari 908.473 unit pada tahun lalu menjadi hanya 806.721 unit pada tahun ini. Pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebanyak 1,1 juta unit untuk tahun 2024.

Penjualan mobil diperkirakan akan terus mengalami penurunan pada tahun depan karena pemerintah akan menaikkan PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen dan menetapkan opsen pajak daerah mulai Januari 2025. Dua kebijakan ini diperkirakan akan menjadi pukulan ganda bagi industri otomotif.

1. Apa itu PPN 12 persen dan dampaknya?

ilustrasi kunci mobil (pexels.com/Karolina Grabowska)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi penjualan barang dan jasa. Di Indonesia, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan ini menjadi tantangan besar bagi berbagai sektor, termasuk industri otomotif.

Dampaknya terhadap harga jual mobil dan motor sangat signifikan. Misalnya, untuk kendaraan dengan harga Rp300 juta, kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen akan menambah sekitar Rp3 juta pada harga akhir. Bagi konsumen, ini bisa mengurangi daya beli, terutama untuk segmen menengah ke bawah. Di sisi lain, produsen otomotif juga harus menyesuaikan strategi pemasaran mereka untuk tetap kompetitif di tengah harga yang meningkat.

Kenaikan PPN ini dinilai dapat memperlambat pertumbuhan industri otomotif karena potensi penurunan minat konsumen dalam membeli kendaraan baru. Meski demikian, pemerintah beralasan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur.

2. Apa itu opsen pajak dan efeknya?

ilustrasi STNK (cimbniaga.co.id)

Opsen pajak adalah tambahan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah di atas pajak yang sudah berlaku secara nasional. Dalam konteks industri otomotif, opsen pajak umumnya terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besaran opsen ini bervariasi di setiap daerah dan dapat mencapai 10 persen dari pajak pokok.

Efek dari opsen pajak ini adalah meningkatnya total biaya yang harus dikeluarkan konsumen saat membeli kendaraan baru atau memperpanjang pajak kendaraan. Jika PPN 12 persen sudah membuat harga kendaraan naik, tambahan opsen pajak semakin memperberat beban konsumen. Akibatnya, penjualan kendaraan, terutama di daerah dengan opsen pajak tinggi, berpotensi mengalami penurunan.

3. Tantangan ganda industri otomotif

Kantor Nissan (nissan-global.com)

Bagi industri otomotif, hal ini menjadi tantangan ganda. Selain harus menghadapi kenaikan tarif PPN secara nasional, mereka juga perlu menyiasati perbedaan kebijakan pajak di berbagai wilayah. Ini mendorong pelaku industri untuk menawarkan lebih banyak insentif atau paket pembiayaan yang menarik guna menjaga daya tarik produk mereka di pasar.

Sehingga tahun 2025 akan menjadi tantangan berat bagi para pelaku industri otomotif. Sebab, tahun ini saja penjualan mobil sudah ngos-ngosan. Kenaikan PPN serta pemberlakukan opsen akan membuat penjualan mobil semakin berat.  

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team