Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ada 2 Kolom Baru di STNK!

Kalau kamu berencana membeli kendaraan baru pada tahun depan, sebaiknya siapkan tabunganmu sebaik-baiknya. Sebab harga kendaraan diprediksi akan naik secara signifikan mulai Januari 2025. Penyebabnya adalah penerapan opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pengenaan opsen pada PKB dan BBNKB dipastikan akan membuat mobil baru mengalami kenaikan harga. Kebijakan ini tentu saja membuat mereka yang ingin membeli mobil baru harus mengeluarkan uang lebih banyak. Selain itu pabrikan mobil juga akan menjerit karena penjualan mobil sepanjang tahun ini sedang lesu.
Nah, berikut semua hal yang perlu kamu tahu tentang opsen PKB dan BBNKB yang kami sarikan dari berbagai sumber.
1. Apa itu opsen pajak dan dasar hukumnya

Opsen kendaraan adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah pada kendaraan bermotor. Kebijakan opsen pajak ini berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini memberi wewenang pada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut opsen pada PKB dan BBNKB.
Opsen Pajak Daerah diberlakukan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Sehingga, ketika opsen ini diberlakukan, uang opsen pajak PKB dan BBNPK yang dibayarkan pemilik kendaraan akan langsung masuk ke rekening Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Kapan opsen akan diberlakukan?

Opsen kendaraan mulai diberlakukan mulai tahun 2025. Pengenaan opsen dapat mempengaruhi harga kendaraan, terutama kendaraan baru. Sebab penerapan opsen berpotensi membuat harga mobil menjadi lebih mahal, karena PKB dan BBNKB kini dikenai opsen.
Sebagai contoh, jika kendaraan baru dikenakan pajak opsen sebesar 10 persen, maka harga jual kendaraan juga akan naik setara dengan jumlah pajak tambahan tersebut. Kebijakan ini dinilai akan membuat penjualan kendaraan, terutama mobil, akan bertambah lesu. Padahal target penjualan mobil nasional tahun ini saja tidak tercapai.
3. Di mana opsen akan diberlakukan?

Opsen kendaraan akan berlaku di seluruh Indonesia, namun kewenangan pemungutan pajak ini berada di tangan pemerintah daerah, termasuk kabupaten/kota. Dengan demikian, daerah-daerah yang memutuskan untuk mengenakan opsen akan menambah biaya PKB dan BBNKB.
Tapi opsen tidak berlaku di DKI Jakarta. Sebab, menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pengalokasian biaya opsen hanya untuk daerah-daerah di bawah provinsi. Sedangkan DKI Jakarta adalah daerah khusus. Sehingga warga DKI Jakarta hanya perlu membayar PKB dan BBNKB saja.
4. Total ada tujuh komponen pajak di STNK

Dengan permbelakuan opsen PKB dan BBNKB, maka kini ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Ketujuh komponen tersebut yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Selain itu juga akan ada dua kolom baru di bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK), yaitu kolom opsen PKB dan opsen BBNKB.
Hanya saja, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, opsen pajak tidak akan menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru nantinya akan berkurang. Penerapan opsen PKB dan BBNKB hanya untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).