Dasar hukum pemasangan rambu lalu lintas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Peraturan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan dan penempatan rambu dilakukan oleh instansi berwenang sesuai dengan klasifikasi jalan, mulai dari menteri untuk jalan nasional hingga walikota untuk jalan kota. Tujuan utamanya, memastikan setiap rambu terpasang secara konsisten dan memenuhi standar keselamatan lalu lintas.
Selain itu, peraturan ini mengatur secara detail mengenai tata cara penempatan, ukuran, tinggi, serta jarak pemasangan rambu agar tidak mengganggu pandangan pengguna jalan. Rambu lalu lintas juga hanya memiliki kekuatan hukum setelah diumumkan dan terpasang selama 30 hari. Dengan adanya aturan ini, setiap rambu yang terpasang di jalan raya memiliki dasar hukum yang jelas serta berfungsi untuk menjaga keteraturan dan keselamatan para pengguna jalan.
Itulah beberapa rambu lalu lintas dan artinya yang perlu kamu ketahui. Pastikan untuk mematuhinya, ya!
Apa yang dimaksud dengan rambu lalu lintas? | Rambu lalu lintas adalah tanda visual di jalan yang memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk kepada pengendara agar lalu lintas tertib dan aman. |
Apa fungsi rambu peringatan? | Untuk memberi tahu pengendara tentang potensi bahaya atau kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan ekstra, misalnya tikungan tajam atau jalan bergelombang. |
Apakah arti rambu lalu lintas sama di seluruh Indonesia? | Iya. Rambu lalu lintas mengikuti standar nasional yang sudah ditetapkan dalam regulasi, sehingga maknanya konsisten di seluruh wilayah Indonesia. |
Apa perbedaan rambu larangan dan rambu perintah? | Rambu Larangan menunjukkan hal yang tidak boleh dilakukan (misal: dilarang parkir).Rambu Perintah menunjukkan tindakan yang wajib dilakukan (misal: wajib belok kiri). |