ilustrasi SIM A (freepik.com/freepik)
Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi, tepatnya pada pasal 211ayat 2. Adapun poin utama yang dijelaskan sebagai berikut:
1. SIM A
SIM A merupakan surat izin mengemudi yang diterbitkan bagi pengendara mobil dengan berat yang kurang dari 3.500 kg. SIM A wajib dimiliki oleh pengemudi mobil penumpang angkutan umum, mobil bak terbuka atau pikap, maupun bus kecil.
2. SIM B
SIM B juga surat izin mengemudi yang diterbitkan untuk kendaraan roda empat. Namun, pemilik SIM B lebih spesifik merupakan pengemudi kendaraan roda empat dengan berat lebih dari 3.500 kg. Di samping itu, SIM B sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:
- SIM B1 untuk pengemudi kendaraan seperti bus dan truk angkutan barang. Umumnya, kendaraan yang dikemudikan pemilik SIM B memiliki berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, maupun truk gandeng. Biasanya, muatan yang diangkut oleh kendaraan ini memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C
SIM C merupakan surat izin mengemudi yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia. SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Perlu diketahui bahwa SIM C juga terbagi menjadi tiga jenis, yakni di antaranya:
- SIM C diterbitkan untuk pengendara motor dengan mesin berkubikasi kurang dari 250 cc.
- SIM C1 diterbitkan untuk pengendara motor dengan mesin berkubikasi lebih dari 250 cc, tetapi tidak lebih dari 500 cc.
- SIM C2 diterbitkan untuk pengendara motor yang memiliki silinder mesin berkapasitas lebih dari 500 cc.
4. SIM D
SIM D adalah surat izin mengemudi yang diterbitkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Kendaraan yang digunakan pemegang SIM D biasanya motor modifikasi roda tiga dengan tetap memenuhi standar keamanan berkendara.
Itulah penjelasan sekaligus jawaban dari pertanyaan SIM mobil SIM apa yang perlu kamu pahami. Kalau kamu mau cari info lengkap seputar otomotif, bisa banget mampir ke IDN Times.