Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi nomor rangka motor di STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Proses cabut berkas mobil dilakukan ketika si pemilik kendaraan ingin mengubah nomor polisi kendaraan bermotor. Jika kamu mau mengubah pelat menjadi nomor pelat wilayah lain, maka proses ini dinamakan cabut berkas atau mutasi.

Proses ini juga berlaku dan dilakukan setelah membeli kendaraan bekas yang ingin balik nama kepemilikan.

Dilansir dari auto2000.co.id, proses mutasi ini musti dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Meskipun sekarang sudah tersedia layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas.

“Untuk mengurus mutasi mobil, AutoFamily harus mendatangi kantor Samsat setempat. Dalam hal ini, kantor Samsat yang harus Anda datangi adalah yang sesuai domisili asal dan tempat pindah,” tulis auto2000.co.id.

1. Syarat cabut berkas mobil

ilustrasi pelat nomor putih (instagram.com/digitalkorlantas)

Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya:  
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi 
* Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi 
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi 
* Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp10 ribu 
* Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil.

2. Prosedur cabut berkas mobil

Editorial Team

Tonton lebih seru di