Septianda Perdana/ANTARA FOTO
Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahapan pertama, pemilik kendaraan harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.
Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
4. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
5. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
6. Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
7. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
8. Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
9. Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
10. Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
Sampai di sini, pengurusan dan biaya yang dikeluarkan untuk cabut berkas mobil di domisili asal telah usai. Selanjutnya proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru.
1. Datang ke kantor Samsat domisili baru.
2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
3. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
4. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
5. Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
6. Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
7. BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
8. Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru