Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Jenis SIM di Indonesia yang Wajib Kamu Tahu

Polri.go,id
Polri.go,id

Jakarta, IDN Times - Setiap pengemudi, motor atau mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat tersebut bisa kamu lihat di Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dasar hukum itulah yang menjadi polisi menindak para pengemudi yang tidak memiliki SIM. Tapi tahu gak sih kalau SIM itu ada banyak jenisnya?

Nah, berikut 5 jenis SIM di Indonesia yang wajib kamu tahu.

1. SIM A

Ilustrasi pelayanan SIM keliling (IDN Times/Dwi Agustiar)
Ilustrasi pelayanan SIM keliling (IDN Times/Dwi Agustiar)

SIM A wajib dimiliki oleh pengendara mobil penumpang pribadi dan mobil barang dengan berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram.

Saat ini ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A perorangan dan SIM A Umum. SIM A perorangan digunakan untuk kendaraan pribadi sementara SIM A Umum khusus untuk kendaraan umum.

2. SIM B

SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia
SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia

Kalau kendaraanmu lebih berat dari 3,500 kilogram, maka kamu harus memiliki SIM B. Mobil dengan berat lebih dari 3.500 kilogram antara lain minibus Elf, truk engkel, bus pariwisata, dan bus penumpang lain.

Ada dua jenis SIM B yang beredar saat ini, yakni SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.

Sementara SIM B2 untuk pengemudi kendaraan alat berat atau kendaraan penarik. Jadi kalau kamu sehari-hari membawa truk gandeng, maka kamu harus memiliki SIM B2.

3. SIM C

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SIM C wajib dimiliki para pengguna sepeda motor. Saat ini SIM C telah diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, SIM C1, SIM C2.

SIM C digunakan untuk sepeda motor bermesin kurang dari 250 cc. Sementara SIM C1 untuk motor bermesin 250 cc sampai 500 cc.

Adapun SIM C2 wajib dimiliki pengendara motor bermesin di atas 500 cc. So, buat pengendara moge, apakah sudah meng-upgrade SIM-mu?

4. SIM D

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)
Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)

SIM jenis ini hanya digunakan para difabel. Ada dua jenis SIM D, yakni SIM D dan SIM D1. Sim D untuk difabel yang ingin mengendarai sepeda motor dan SIM D1 untuk difabel yang ingin menyetir mobil.

5 SIM Internasional

Ilustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jenis SIM lain yang harus kamu ketahui adalah SIM Internasional. SIM ini diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengemudi di Indonesia.

SIM Internasional juga harus dimiliki oleh warga Indonesia yang ingin menyetir di negara lain. SIM Internasional yang terbit di Indonesia berlaku di negara lain yang terikat dengan perjanjian bilateral atau multilateral.

So, kalau kamu ingin mengemudi ke luar negeri, pastikan membuat SIM Internasional dulu ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Eddy Rusmanto
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us