Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Jenis SIM di Indonesia yang Wajib Kamu Tahu

2 min read
5 Jenis SIM di Indonesia yang Wajib Kamu Tahu
Polri.go,id
  • Setiap pengemudi motor atau mobil wajib memiliki SIM sesuai Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; polisi dapat menindak pengemudi tanpa SIM.
  • SIM A berlaku untuk mobil penumpang pribadi atau barang hingga 3.500 kilogram, sedangkan SIM B1 dan B2 diperuntukkan bagi kendaraan lebih berat, alat berat, atau kendaraan penarik.
  • SIM C dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor, SIM D dan D1 untuk difabel, sementara SIM Internasional digunakan WNA di Indonesia serta WNI yang mengemudi di negara tertentu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Setiap pengemudi, motor atau mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat tersebut bisa kamu lihat di Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dasar hukum itulah yang menjadi polisi menindak para pengemudi yang tidak memiliki SIM. Tapi tahu gak sih kalau SIM itu ada banyak jenisnya?

Nah, berikut 5 jenis SIM di Indonesia yang wajib kamu tahu.

  1. 1. SIM A

    Ilustrasi pelayanan SIM keliling (IDN Times/Dwi Agustiar)
    Ilustrasi pelayanan SIM keliling (IDN Times/Dwi Agustiar)

    SIM A wajib dimiliki oleh pengendara mobil penumpang pribadi dan mobil barang dengan berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram.

    Saat ini ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A perorangan dan SIM A Umum. SIM A perorangan digunakan untuk kendaraan pribadi sementara SIM A Umum khusus untuk kendaraan umum.

  2. 2. SIM B

    SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia
    SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia

    Kalau kendaraanmu lebih berat dari 3,500 kilogram, maka kamu harus memiliki SIM B. Mobil dengan berat lebih dari 3.500 kilogram antara lain minibus Elf, truk engkel, bus pariwisata, dan bus penumpang lain.

    Ada dua jenis SIM B yang beredar saat ini, yakni SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.

    Sementara SIM B2 untuk pengemudi kendaraan alat berat atau kendaraan penarik. Jadi kalau kamu sehari-hari membawa truk gandeng, maka kamu harus memiliki SIM B2.

  3. 3. SIM C

    ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    SIM C wajib dimiliki para pengguna sepeda motor. Saat ini SIM C telah diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, SIM C1, SIM C2.

    SIM C digunakan untuk sepeda motor bermesin kurang dari 250 cc. Sementara SIM C1 untuk motor bermesin 250 cc sampai 500 cc.

    Adapun SIM C2 wajib dimiliki pengendara motor bermesin di atas 500 cc. So, buat pengendara moge, apakah sudah meng-upgrade SIM-mu?

  4. 4. SIM D

    Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)
    Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)

    SIM jenis ini hanya digunakan para difabel. Ada dua jenis SIM D, yakni SIM D dan SIM D1. Sim D untuk difabel yang ingin mengendarai sepeda motor dan SIM D1 untuk difabel yang ingin menyetir mobil.

  5. 5 SIM Internasional

    Ilustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
    Ilustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

    Jenis SIM lain yang harus kamu ketahui adalah SIM Internasional. SIM ini diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengemudi di Indonesia.

    SIM Internasional juga harus dimiliki oleh warga Indonesia yang ingin menyetir di negara lain. SIM Internasional yang terbit di Indonesia berlaku di negara lain yang terikat dengan perjanjian bilateral atau multilateral.

    So, kalau kamu ingin mengemudi ke luar negeri, pastikan membuat SIM Internasional dulu ya!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More