Di bursa motor bekas, baik di pasar offline maupun platform online, kamu mungkin sering menjumpai iklan dengan keterangan “STNK only”. Istilah ini sering kali diikuti harga yang jauh lebih murah dibanding motor bekas dengan dokumen lengkap. Tidak sedikit calon pembeli yang tergoda karena selisih harga tersebut bisa mencapai jutaan rupiah. Namun, di balik tawaran yang terlihat menggiurkan, ada banyak risiko tersembunyi yang harus dipahami sebelum memutuskan membeli.
Motor adalah aset bergerak yang status kepemilikannya harus jelas. Dua dokumen utama yang menjadi syarat sah adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Jika motor hanya dilengkapi STNK, artinya ada masalah serius pada legalitas dan kepemilikannya. Pertanyaannya, apakah membeli motor dengan status seperti ini aman?