Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waspada! Beli Motor Bekas Tanpa Dokumen Lengkap Bisa Dianggap Penadah

ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)
ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)
Intinya sih...
  • Pasal 480 KUHP mengatur penadah barang hasil kejahatan, termasuk pembeli motor bekas tanpa dokumen lengkap.
  • Risiko hukum pidana dan kerugian finansial sangat besar jika membeli motor bekas tanpa dokumen lengkap.
  • Cara aman membeli motor bekas adalah pastikan dokumen kendaraan lengkap dan lakukan transaksi di tempat terpercaya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pasar motor bekas di Indonesia semakin ramai, baik melalui showroom maupun platform jual beli online. Harga yang lebih murah dibanding motor baru membuat banyak orang tergoda untuk segera melakukan transaksi. Namun, di balik itu semua, ada jebakan yang sering tidak disadari: membeli motor tanpa dokumen lengkap. Motor yang hanya disertai STNK tanpa BPKB, atau bahkan tanpa surat sama sekali, sebenarnya mengandung risiko hukum yang sangat serius.

Banyak orang beranggapan bahwa selama motor bisa dikendarai, dokumen tidaklah terlalu penting. Anggapan ini jelas keliru. Dokumen seperti STNK dan BPKB adalah bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa itu, status motor bisa dianggap ilegal. Lebih jauh lagi, jika motor ternyata hasil tindak pidana, pembelinya bisa terjerat hukum sebagai penadah. Inilah yang perlu dipahami sebelum tergiur harga murah di bursa motor bekas.

1. Apa kata hukum tentang penadah barang hasil kejahatan?

ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)
ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penadah diatur dalam Pasal 480 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah suatu barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda. Dengan kata lain, meskipun pembeli motor tidak tahu pasti motor itu hasil curian, jika keadaan sekelilingnya menimbulkan kecurigaan, pembeli tetap bisa dijerat hukum.

Membeli motor bekas tanpa dokumen lengkap termasuk tindakan yang patut dicurigai. Harga yang jauh di bawah pasaran, ketiadaan BPKB, atau bahkan hanya ada STNK fotokopi, seharusnya sudah menjadi tanda bahaya. Jika pembeli tetap melanjutkan transaksi, maka bisa dianggap lalai dan berpotensi dikategorikan sebagai penadah.

2. Risiko hukum dan kerugian finansial

ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)
ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)

Risiko pertama tentu saja terkait hukum pidana. Jika motor yang dibeli terbukti hasil curian, pembeli bisa dipanggil polisi, motornya disita, dan proses hukum harus dijalani. Dalam kasus seperti ini, alasan tidak tahu atau merasa tertipu sering tidak cukup kuat untuk menghindari jerat hukum, karena Pasal 480 KUHP menekankan kata “patut diduga”.

Risiko kedua adalah kerugian finansial. Motor yang dibeli bisa hilang begitu saja tanpa ada ganti rugi. Uang yang sudah dikeluarkan untuk membeli motor akan hangus, dan tidak ada pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban kecuali pelaku kriminal yang menjual motor itu. Sayangnya, pelaku sering tidak mudah dilacak.

Risiko ketiga adalah sulitnya menjual kembali motor tersebut. Tanpa dokumen lengkap, calon pembeli biasanya menolak atau hanya berani membeli dengan harga sangat rendah. Kondisi ini membuat motor tidak memiliki nilai ekonomis jangka panjang.

3. Bagaimana cara aman membeli motor bekas?

ilustrasi mesin motor mati (freepik.com/bublikhaus)
ilustrasi mesin motor mati (freepik.com/bublikhaus)

Cara terbaik untuk menghindari risiko adalah memastikan dokumen kendaraan lengkap. Pastikan motor memiliki STNK asli dan BPKB asli, serta periksa kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan yang tertera di dokumen. Transaksi lebih aman dilakukan di showroom resmi atau platform jual beli terpercaya yang memverifikasi dokumen sebelum iklan dipasang. Jika perlu, lakukan pengecekan ke Samsat untuk memastikan motor bebas dari catatan kriminal atau masalah hukum.

So, membeli motor bekas tanpa dokumen lengkap memang terlihat murah, tetapi risiko yang dihadapi sangat besar. Selain bisa kehilangan uang, pembeli juga bisa dijerat hukum sebagai penadah sesuai Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara hingga empat tahun. Karena itu, jangan pernah tergiur harga miring jika dokumen tidak jelas. Lebih baik membayar sedikit lebih mahal untuk motor dengan surat lengkap, daripada harus berhadapan dengan hukum di kemudian hari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Kenapa Harga Yamaha F1ZR Bekas Mahal? Ini Alasannya

07 Okt 2025, 21:15 WIBAutomotive