TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik

Sebanyak 244 kamera tilang disebar

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) telah diluncurkan sejak Maret 2021. Ratusan kamera tilang pun telah disebar ke sejumlah titik, siap merekam semua pelanggaran lalu lintas. 

Karena itu jangan pernah melanggar lalu lintas meski tidak ada polisi, ya. Sebab kamera pengintai tidak pernah tidur. Yuk, pelajari lebih jauh tilang elektronik dan jenis-jenis pelanggaran yang akan direkam.

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  

1. Ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik

Ilustrasi. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran tilang elekronik, yaitu:

1. Pelanggaran traffic light
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
10. Pelanggaran batas kecepatan

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

2. Sebanyak 244 kamera tilang disebar

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Untuk mendukung tilang elektronik ini, sebanyak 244 kamera pengintai telah disebar ke sejumlah titik. Kamera-kamera tersebut mulai beroperasi pada Selasa 3 Maret 2021. Ratusan kamera tersebut akan memotret pelanggar lalu lintas. Sehingga tidak akan ada pelanggar yang akan lolos, termasuk anggota Polri atau TNI.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Dendanya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya