TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Honda dan Yamaha Terjerat Kartel, Harga Motor Harusnya Lebih Murah

MA menolak kasasi PT AHM dan PT YIMM

astra-honda.com

Jakarta, IDN Times - PT Astra Honda Motor (PT AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) terbukti melakukan kartel pasar sepeda motor skuter matik 110-125cc.

Kedua pabrikan asal Jepang tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus kartel harga sepeda motor skuter matik 110-125cc oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Februari 2017.

Tak puas dengan keputusan KPPU, PT AHM dan PT YIMM kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Desember 2017.

Namun Mahkamah Agung menolak kasasi keduanya pada 23 April 2019. Keputusan Mahkamah Agung ini membuat PT AHM dan PT YIMM harus membayar denda sebesar Rp47,5 miliar.

1. PT AHM didenda Rp22,5 miliar, PT YIMM Rp25 miliar

IDN Times/Yamaha

Keputusan Mahkamah Agung tersebut membuat PT YIMM harus membayar denda sebesar Rp25 miliar. Sementara PT AHM harus membayar denda sebesar Rp22,5 miliar.

Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga.

2. Tiga bukti yang menjadi dasar vonis bersalah terhadap PT AHM dan PT YIMM

www.astra-honda.com

Yamaha dan Honda dinyatakan bersalah melakukan kartel berdasarkan tiga bukti yang diajukan KPPU.

Ketiga bukti tersebut yakni adanya pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf serta dua surat elektronik dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Baca Juga: Hore! Gesits dan Lambretta Ramaikan IIMS 2019

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya