Honda dan Yamaha Terjerat Kartel, Harga Motor Harusnya Lebih Murah
MA menolak kasasi PT AHM dan PT YIMM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Astra Honda Motor (PT AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) terbukti melakukan kartel pasar sepeda motor skuter matik 110-125cc.
Kedua pabrikan asal Jepang tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus kartel harga sepeda motor skuter matik 110-125cc oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Februari 2017.
Tak puas dengan keputusan KPPU, PT AHM dan PT YIMM kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Desember 2017.
Namun Mahkamah Agung menolak kasasi keduanya pada 23 April 2019. Keputusan Mahkamah Agung ini membuat PT AHM dan PT YIMM harus membayar denda sebesar Rp47,5 miliar.
1. PT AHM didenda Rp22,5 miliar, PT YIMM Rp25 miliar
Keputusan Mahkamah Agung tersebut membuat PT YIMM harus membayar denda sebesar Rp25 miliar. Sementara PT AHM harus membayar denda sebesar Rp22,5 miliar.
Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.